Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Minggu, 22 Februari 2015

Karya Kawan : Pembangunan Desa dan Kaum Perempuan


Menurut seorang ahli sosial, Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. Teori ini tentu benar dengan diperkuat dengan kondisi geografis sebuah desa yang memang menjadi pabrik bagi produksi bahan pangan maupun industri kreatif rumahan tradisional.

Selain itu, seorang ahli lainnya, R. Bintarto, mengatakan, ‘desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain’.

Hal tersebut tidak terlepas dari peran sebuah desa sebagai pembentuk kultur bangsa, tempat lahirnya adat dan budaya yang menjadi ciri sebuah negara hingga posisi desa yang menjadi objek politik dan lahan empuk berbagai jenis eksploitasi yang pada akhirnya mendistorsi keutuhan sosial dari desa itu sendiri.

Terlepas dari apapun teori yang menerjemahkan posisi desa baik secara geografis, sosial maupun politik, nyatanya desa adalah sendi terkuat penyokong sebuah negara yang menjadi rahim lahirnya industri pangan nasional, kekayaan budaya, sumber daya manusia yang real, penyeimbang kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), dan masih banyak lagi.

Peran Desa dan UU nomor 5 tahun 1979

Dijelaskan dalam Wikipedia Indonesia, bahwa Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Meskipun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Sampai disini kita bisa menilai bahwa desa merupakan soko terkuat dari sebuah negara yang memiliki otonomi besar dalam mengatur siklus budaya masyarakat secara natural. Sebegitu besarnya peran desa dalam sebuah negara, tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai pabrik industri penyedia bahan pangan saja, tetapi juga sebagai penyedia sumber daya manusia yang real. Desa sebagai kampung halaman dimana tempat rakyat merujuk dan mengidentifikasikan dirinya, menjadi poros tempat hidup berputar, tempat orang-orang dilahirkan, merajut kehidupan, membangun keluarga hingga akhirnya meninggal, tentu menjadi penentu akan pola pembangunan bangsa.

Tetapi, ketika masa Orde Baru, Soeharto beserta para pengikutnya sukses menebar sekteisme terhadap bagian paling penting dari sebuah negara ini. Pengrusakan demi pengrusakan membombardir desa-desa diseluruh Indonesia. Para pengikut Soeharto yang sedang mencari muka dengan menunjukan pengabdiannya kepada sang diktator melakukan rekayasa, mengawasi, melakukan diskriminasi hingga memaksa rakyat Indonesia menjadi pancasilais. Orang-orang ini bisa ditemukan di 68.000 desa lebih di Indonesia. Berkat orang-orang inilah kelembagaan desa dirusak, diganti dengan organisasi-organisasi yang dikendalikan oleh negara, seperti LKMD, PKK, dan HKTI. Pimpinan desa dipaksa menjadi para pengikut negara yang patuh. Masyarakat desa diubah dari penentu hidupnya sendiri menjadi objek perlakuan negara.

Tidak sampai disitu, kegiatan-kegiatan politik di desa pun dibatasi. Program-program negara yang bertubi-tubi telah mengekang kehidupan dan kepentingan rakyat diantaranya: Keluarga Berencana (KB), ABRI masuk Desa (AMD), Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan lain-lain, semua melengkapi kondisi bahwa masyarakat desa hanya menjadi objek passif dari pembangunan sebuah negara. Lalu, penduduk desa didepolitisasi dan dibuat menjadi massa mengambang yang tidak boleh berfikir sendiri, hanya patuh mengikuti indoktrinasi di televisi, sekolah dan rapat-rapat desa yang hanya merupakan sosialisasi dari program Pemerintah.

Rentetan perubahan arah gerak Desa ini tidak terlepas dari diberlakukannya UU no. 5 tahun 1979, yang mendeskripsikan Desa sebagai ‘suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Yang kemudian praktis membuat desa kehilangan otonominya.

Tidak sampai disitu, posisi desa sebagai bagian dari organisasi pemerintah terendah menjadikan patronase dimasayarakat desa hanya dipusatkan kepada kepala desa sebagai perpanjang tanganan penguasa pusat. Sedangkan posisi kepala adat, kepala Kampung dan sebutan-sebutan lain sebagai sosok yang dituakan di desa mulai memudar pamornya. Hal ini disebabkan hampir tidak ada program pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang tidak melibatkan institusi pemerintahan desa, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa menyentuh fungsi kelembagaan adat disebuah desa.

Nah, nilai-nilai yang terkandung dalam aturan baru yang dipaksa diberlakukan berdasar pada hukum tertulis ini sangat dirasa tidak memberikan rasa keadilan bagi berbagai kelompok masyarakat yang disebut sebagai masyarakat adat. Misalnya dalam program pemukiman kembali dan regrouping (desanisasi) yang hanya memberikan lahan seluas 2 Ha untuk berkebun, 0,25 Ha untuk tapak rumah, 6×6 m untuk rumah, 0,25 Ha lahan pertanian pangan secara merata, baik bagi penghuni awal maupun para pendatang (transmigran). Pembagian ini dirasa tidak adil karena masyrakat adat harus merelakan tanah-tanah pribadi dan komunal yang lebih luas yang selama ini menjamin kelangsungan hidupnya. Sebaliknya para pendatang umumnya dari kalangan petani miskin di Jawa yang tidak memiliki tanah dianggap oleh masyarakat adat telah memperoleh tanah yang bukan miliknya tetapi tanah tersebut berasal dari kepemilikan adat atau pertuanan. (R. Yando Zakaria, Merebut Negara).

Oleh karenanya, program Soeharto berupa transmigrasi ini menjadi penyumbang besar dalam setiap peristiwa konflik Horizontal yang mendera beberapa daerah di Indonesia. Tak lain dan tak bukan, hampir sebagiannya dipicu karena kesenjangan sosial dan rasa tidak adil yang merujuk pada pembagian sumber penghidupan tadi. Selain itu, R. Yando Zakaria juga menambahkan, akibat buruk lain dari UU nomor 5 tahun 1979 berdampak pada pengetahuan-pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan, yakni sistem pengobatan tradisional yang selama ini membantu survival dari komunitas adat tersebut. Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan pembanguna pangan yang ‘bias padi’. Sehingga, karena dianggap inferior, bahan makanan pokok non-padi yang sebelumnya akrab dengan masyarakat mulai ditinggalkan. Akhirnya masyarakat bertumpu pada beras sebagai bahan pangan tunggal.

Berbicara soal desa memang tak akan pernah ada habisnya. Komunitas sederhana yang memberikan output besar bagi sebuah negara ini memang menjadi sumber kekuatan sebuah negara sekaligus sumber kelemahan. Itulah sebabnya, upaya pembangunan sebuah negara harus diawali dengan pembangunan di ranah desa yang massif.

Perempuan Dan Peranannya Membangun Desa

Didalam sebuah desa yang umumnya dihuni oleh beragam makhluk hidup dari mulai klas manusia hingga hewan dan tumbuhan, praktis menjunjung budaya keseimbangan alam, dengan memandang kelestarian budaya dan kelangsungan hayati adalah prioritas utama. Terjadinya pembalakan liar, penggundulan hutan hingga eksploitasi besar-besaran, adalah dampak dari keserakahan manusia diluar komunitas Desa. Mengapa? Karena masyarakat Desa tidak perlu melakukan hal tersebut, mereka cukup menjaga keseimbangan alam dan kelestarian hayati, maka semua kebutuhan hidup berupa sandang pangan dan papan akan terpenuhi. Mereka punya lahan untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi, ada sumber air yang tersedia gratis tanpa beli, ada sumber protein hewani yang bisa didapatkan dengan mudah dan tidak akan menyebabkan kepunahan jika hanya dikonsumsi oleh masyarakat desa, ada ketersediaan kayu sebagai modal membangun rumah, dan lain-lain.

Dalam situasi ini, pembangunan kembali fungsi desa juga tidak terlepas dari campur tangan perempuan sebagai bagian penting dalam masyarakat desa. Dalam ruang geraknya pada skala rumah tangga, perempuan sebagai objek terpenting dalam membangun karakter anak sebagai individu baru dalam sebuah desa. Dalam perannya inilah, kelangsungan generasi baru desa ditentukan oleh kecakapan seorang perempuan. Baik dari aspek psikologis hingga taraf kecerdasan anak. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa kecerdasan anak 60% nya adalah menurun dari genetik Ibunya. Oleh karenanya, perempuan diharuskan untuk cerdas. Bagaiamana caranya? Perempuan-perempuan desa harus berpendidikan, berorganisasi, menyalurkan kreatifitas dan bakatnya tanpa ada batasan.

Budaya patriarkal yang selama ini ‘menghalangi’ perempuan untuk bisa mandiri, menjangkau pendidikan yang tinggi, memimpin dalam organisasi dan politik skala kecil dan besar, mendapatkan posisi dalam ruang publik dll harus dihilangkan. Juga tentang status perkawinan yang selalu memicu pembatasan ruang gerak kaum perempuan diatas kuasa laki-laki. Padahal sederhanya, pernikahan adalah sekedar proses legalisasi secara hukum dan agama untuk beraktivitas seksual dan bereproduksi, karena ketika tidak disertai ritual pernikahan tersebut, maka kedua aktivitas tersebut dinyatakan ilegal secara hukum dan agama yang kemudian dikenal dengan itilah “kumpul kebo”, “berzina” dll.

Dalam hal ini keduanya merupakan aktivitas biologis yang sama-sama dibutuhkan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan. Sedangkan soal cinta, komitment, kenyamanan dll adalah perpanjangan dari fase mempertahankan pernikahan itu. Karena pernikahan adalah soal pemenuhan kebutuhan, maka kita tidak berbicara untung dan rugi, tetapi berbicara tentang mengakomodir kebutuhan mendesak yang dimiliki masing-masing. Karena masing-masing (laki-laki & perempuan), memiliki keinginan yang sama, kebutuhan yang sama, kepentingan yang juga sama maka apakah pantas ketika ritual pernikahan sudah dilakukan seorang suami bertindak superior dengan membatasi ruang gerak perempuan, mengultimatum peraturan-peraturan terhadap perempuan hanya karena status pernikahan? Dengan alasan agama, budaya dan kuasa suami atas istrinya.

Padahal, perempuan juga harus berproduksi secara ekonomi dalam membangun taraf hidup keluarga. Jika taraf hidup sebuah keluarga meningkat dan merata disebuah Desa tentu ini juga akan berimbas kuat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Tidak ada satupun agama yang melarang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja sebagai womencareer’s di kantor atau di industri rumahan, atau industri handmade. Jika yang sering menjadi batu sandungan adalah soal dogma agama yang menyebut jika istri tidak bisa keluar rumah tanpa seijin suami, maka mari kita bubuhkan pertanyaan yang sama, “apakah seorang suami ketika akan pergi juga tidak perlu meminta izin sang istri?” saya rasa ini juga keharusan sebagai etika berumah tangga dengan saling menghargai dan menghormati peran masing-masing.

Demikian peran perempuan dalam mencetak generasi penerus dalam sebuah desa yang kelak akan membawa laju perkembangan di Desa secara budaya, ekonomi, politik dan aspek-aspek yang lain. Jika desa adalah soko terkuat dari sebuah negara dan perempuan adalah aspek terpenting dalam membangun desa maka kredibilitas sebuah negara ada ditangan perempuan sebagai subjek dasar yang dibutuhkan untuk mencetak generasi penerus di desa maupun pemimpin negara. Maka, jika hari ini kondisi perempuan-perempuan Indonesia dikampung-kampung, di desa, di dusun, di bagian pinggir-pinggir perkotaan atau bagian-bagian lain, ‘masih’ mengalami keterbelakangan dari aspek pendidikan, akses informasi, pergaulan, buta politik, dipenjarakan pada aktivitas domestik, tidak mendapat akses ruang publik yang luas, maka masihkah kita bisa berharap bahwa negara ini bisa maju dan berkembang dengan kondisi rahim pencetak generasi bangsa mengalami kecacatan parah?

______________
Rismayanti Borthon, Mahasiswi Jurusan Agroteknologi, Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Bandar Lampung, dan Staff Deputi Kajian dan Bacaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini


Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/opini/20150221/pembangunan-desa-dan-kaum-perempuan.html#ixzz3SScCfWwx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar