Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Senin, 23 Februari 2015

Karya Kawan : Langkah-Langkah Memperjuangkan Swasembada Pangan



Baru-baru ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno, merencanakan penghapusan program beras untuk rakyat miskin (Raskin). Rencana kebijakan ini mendulang banyak reaksi dari berbagai lapisan masyarakat.

Kebijakan yang ditengarai akan menjadi mesin pendongkrak untuk bangkitnya swasembada pangan ini cukup tidak realistis jika dilihat dengan keterkaitannya dengan swasembada pangan. Proses pencapaian swasembada pangan harus seutuhnya dipersiapkan oleh pemerintah dengan memberikan fokus yang jelas pada proses perkembangan pertanian di Indonesia.

Era Soeharto Indonesia pernah mencapai swasembada beras sehingga kebutuhan akan beras lokal dapat terpenuhi sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, kebijakan yang menganut trend Revolusi Hijau yang kala itu menjadi program mendunia untuk mengatasi kelangkaan bahan pangan pokok, terakhir diakui oleh sebagian besar ilmuan dibidang pertanian merupakan kebijakan yang salah, karena teknik mendongkrak hasil produksi menggunakan pupuk kimiawi dalam skala besar yang justru merugikan aktivitas pertanian.

Oleh karena itu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam mencapai swasembada pangan:

Pertama,harus ada peningkatan kualitas budidaya pertanian dengan teknik yang lebih modern. Cara ini tentu sangat efektif dalam mendongkrak hasil produksi pangan. Dalam satu hektar lahan pertanian tentu akan mengalami peningkatan hasil produksi yang significant jika proses budidaya yang dilakukan tepat. Dewasa ini ilmu pengetahuan dibidang budidaya pertanian telah berkembang pesat dengan bertambahnya Profesor dalam bidang ini. Tentu, sumbangsih penemuan-penemuan terbarukan mereka mampu menjadi pendongkrak pengetahuan baru yang menjadi solusi ditengah krisisnya pengetahuan di bidang pertanian modern yang dimiliki oleh para petani yang rata-rata minus latar belakang pendidikannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi-sosialisasi terhadap petani tentang teknik-teknik baru tersebut.

Kedua¸ pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan produksi pertanian. Kebutuhan petani akan pupuk, bibit unggul, pengendali Hama dan penyakit tanaman serta irigasi harus betul-betul diperhatikan. Untuk beberapa tanaman pangan yang musiman tentu akan sangat terkendala ketika sudah tiba musim tanam tetapi pupuk dan bibit belum didapatkan oleh petani. Ini adalah kondisi real yang dialami oleh petani di Indonesia, dimana kelangkaan pupuk terjadi hampir setiap kali musim tanam. Kelangkaan pupuk ini mengakibatkan petani mau tidak mau berusaha mati-matian untuk mendapatkan pupuk meskipun dengan harga yang mahal demi tetap bisa berproduksi. Setali tiga uang dengan pupuk, pestisida dan juga obat-obatan yang digunakan untuk mengendalikan hama pun menjadi barang langka yang sulit didapatkan oleh petani. Tentu kondisi-kondisi ini sangat jauh jika melirik cita-cita swasembada pangan ala Jokowi.

Ketiga, pemerintah harus menjamin pasar bagi distribusi hasil produksi pertanian dengan harga yang stabil dan sesuai. Sampai hari ini tidak ada satupun kebijakan pemerintah yang menjamin proses pemasaran untuk hasil produksi pertanian. Akibatnya, untuk beberapa hasil produksi pertanian yang bukan kebutuhan pokok, petani mengalami kesulitan memasarkan produk mereka, sehingga harus menemui harga jual yang murah atau bahkan tidak laku. Menjamin pemasaran hasil produksi pertanian saja tidak cukup, kebijakan ini juga harus disertai dengan jaminan harga yang stabil dan sesuai dengan ongkos produksi yang dikeluarkan oleh petani. Sampai hari ini, persoalan inipun masih menjadi kecamuk bagi petani, dimana terkadang petani harus menjual hasil produksinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan ongkos produksi yang dikeluarkan. Akibatnya, tak jarang petani mengalami kerugian besar pasca panen dan memilih untuk menjual lahannya.

Keempat, menerapkan sistem budidaya pertanian yang Sustainable. Sistem budidaya pertanian yang diterapkan pada era Revolusi Hijau dipandang sebagai kebijakan salah dalam meningkatkan hasil produksi pertanian. Karena peningkatan produksi pertanian ditekankan pada penggunaan bahan kimia besar-besaran, dalam bentuk pupuk dan pestisida. Kebijakan ini dinilai telah menimbulkan dampak buruk pada sistem budidaya pertanian, karena penggunaan pupuk kimia dalam skala besar hanya akan mengurangi jangka waktu produktif pada lahan pertanian. Dimana lahan pertanian yang mustinya mampu digunakan untuk kurun waktu yang lebih lama akan berumur lebih rendah, sehingga harus disiasati dengan memberikan kapur pertanian untuk menstabilkan pH tanah. Ini diakibatkan karena penggunaan pupuk kimia dapat mempercepat pengasaman tanah yang mengakibatkan matinya mikroba tanah yang menjadi agen dekomposer dan penyubur tanah. Sedangkan penggunaan pestisida kimia untuk mengatasi hama dan penyakit tanaman, hanya akan menjadikan petani ketergantungan terhadap bahan-bahan tersebut. Karena penggunaan pestisida untuk membunuh hama akan menyisakan beberapa hama yang tidak mati. Hama yang tidak mati ini akan tumbuh menjadi hama yang lebih kebal terhadap dosis pestisida yang digunakan sebelumnya, kemudian hama tersebut beranak-pinak dan melahirkan koloni yang lebih resisten. Sehingga pada musim tanam selanjutnya untuk membunuh hama tersebut petani harus menaikkan dosis pestisida lebih tinggi lagi. Tetapi sekali lagi, masih akan ada hama yang tetap hidup dengan dosis tersebut dan siklus ini akan kembali terulang sampai entah kapan dan harus berapa dosis yang digunakan petani untuk menghalau hama tersebut dan selamanya petani akan bergantung pada pestisida tersebut dan inilah yang diinginkan oleh kapitalist.
Oleh karena itu, penerapan sistem budidaya pertanian yang Sustainable menjadi solusi agar sistem pertanian bisa lebih efektif dan efisien. Sistem pertanian ini mengacu pada sistem budidaya yang ramah lingkungan, dimana kelangsungan budidaya pertanian menjadi pertimbangan utama dengan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, mengingat aktivitas budidaya pertanian juga menyumbang gas emisi yang mampu merusak lapisan ozon. Karenanya, Penekanan penggunakan pupuk organik dan melepaskan ketergantungan pada bahan-bahan kimia menjadi fokus utama dalam sistem budidaya ini. Begitu pula dengan pengendalian hama yang lebih ditekankan dengan memanfaatkan hewan-hewan predator dalam menghalau hama tersebut.

Kelima, menggalakkan proses perluasan lahan budidaya pertanian pangan. Perluasan lahan pertanian yang ”katanya” telah dilakukan oleh pemerintah perlu ditinjau ulang fungsinya. Jika swasembada pangan sudah menjadi program konkret, maka proses perluasan lahan pertanian harus difokuskan pada fungsinya sebagai lahan tanaman pangan, bukan yang lain. Mengingat, perluasan lahan pertanian yang dilakukan hari ini justru digunakan untuk penanaman tanaman perkebunan yang mengakibatkan indonesia semakin tidak berdikari dalam hal pangan. Karena semodern apapun teknik budidaya pertanian tidak akan pernah mencapai swasembada pangan jika tidak disertai dengan perluasan lahan produksi.

Keenam, menghentikan atau membatasi penanaman tanaman perkebunan. Dalam rangka perluasan lahan produksi tanaman pangan maka pemerintah harus membatasi perluasan lahan untuk tanaman perkebunan. Bahkan untuk beberapa usaha perkebunan milik swasta lokal atau bahkan milik asing yang sering mengemplang pajak atau bahkan tidak membayar pajak dan legalisasinya bermasalah lebih baik ditutup karena tidak ada kontribusinya bagi negara dan hanya menguntungkan sepihak saja.

Ketujuh, penyelesaian konflik agraria. Petani harus diberikan akses seluas-luasnya untuk berproduksi, oleh karenanya tanah sebagai modal dasar dalam budidaya pertanian harus disediakan oleh pemerintah. Saat ini, tanahnya sudah ada tetapi persoalannya tidak dipegang oleh petani melainkan dikuasai oleh perusahaan-perusahaan perkebunan/tambang swasta milik lokal dan asing, yang dalam proses penguasaannya mengalami konflik langsung dengan para petani itu sendiri, Mulai dari perampasan tanah secara terang-terangan hingga penipuan dengan berkedok penggadaian sertifikat atau mengajak bermitra dengan petani yang ujung-ujungnya merampas paksa lahan-lahan rakyat. Konflik agraria ini terjadi hampir diseluruh wilayah NKRI yang tentu diwarnai oleh insiden tragis yang tak jarang merenggut jiwa. Oleh karena itu, swasembada pangan yang dicanangkan oleh Jokowi juga harus berkorelasi dengan penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Karena sekali lagi, program swasembada pangan tanpa disertai perluasan lahan budidaya pertanian pangan adalah omong kosong.
Ketujuh point diatas harus betul-betul ditepati sebagai modal dasar menuju swasembada pangan. Selain itu kebijakan penghapusan raskin sama sekali tidak ada hubungannya dengan swasembada pangan, karena kebutuhan akan bahan pangan murah masih sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia ditengah kondisi perekonomian yang carut-marut. Kemudian, harus ada pembenahan pola pikir pemerintah tentang kebijakan subsidi, bahwa jika dalam proses pelaksanaannya tidak tepat sasaran maka yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah merubah sistemnya dan melakukan pengawasan yang ketat agar menjadi tepat sasaran sesuai fungsinya, bukan justru mencabut subsidinya, seperti subsidi pupuk yang sangat diharapkan mampu meringankan ongkos produksi petani.
Selamat menyongsong swasembada pangan!.
_________________
Rismayanti Borthon, Mahasiswi Jurusan Agroteknologi Fakultas Pertanian Universitas Lampung dan Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Bandar lampung

Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/opini/20150217/langkah-langkah-memperjuangkan-swasembada-pangan.html#ixzz3SXLbjbQr 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar