Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Senin, 14 Juli 2014

Proposal : Koperasi Sekolah untuk Guru dan Karyawan



PROPOSAL
PENDIRIAN KOPERASI SEKOLAH






SD NEGERI 1 LABUHAN RATU
BANDAR LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2014/2015


( JL. Zainal Abidin Pagar Alam No. 1 Kec. Labuhan Ratu-35142 )


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penyusunan proposal ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan baik secara moril mau pun materiil. Kami menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman, dan kemampuan yang ada. Untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan, demi tercapainya tingkat kesempurnaan dari tujuan baik disusunnya proposal pendirian Koperasi Sekolah SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini.


Bandar Lampung, 1 Juli 2014.

Penyusun


  

    I.        LATAR BELAKANG
                
Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan yang sama dalam tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Upaya pendirian koperasi sangat menguntungkan baik secara ekonomis mau pun sosial, karena dapat bermanfaat untuk memperoleh keuntungan serta mempererat tali persaudaraan. Landasan pokok dalam perkoperasian di Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang mengamanatkan cita-cita terbangunnya sistem perekonomian berasaskan kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, serta membangun tatanan perekonomian nasional.

Namun, perkembangan koperasi masih sangat terbatas dan kurang mampu bersaing dengan jenis usaha lainnnya, ini membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, sebagai langkah nyata kita perlu bersepakat mendirikan koperasi sekolah secara bersama untuk membentuk pemikiran baru, koperasi sebagai peluang usaha dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat harus kembali dirintis. Terlebih jika pendiriannya dilakukan di lingkungan sekolah, akan menjadi sarana pendidikan bagi generasi penerus bangsa.

UU No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip kooperatif, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan sekolah merupakan lembaga tempat berlangsungnya proses belajar mengajar antara guru dan siswa. Maka, koperasi sekolah merupakan koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, dan beranggotakan seluruh warga sekolah, seperti guru, pegawai, mau pun siswa dengan tanggung jawab dipegang oleh kepala sekolah. Mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya melalui kegiatan koperasi yang diusahakan secara bersama.

Keberadaan koperasi sekolah merupakan wahana belajar seluruh warga sekolah khususnya bagi siswa untuk mengenal, mengetahui, memahami, dan kemudian mengimplementasikan pengetahuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan juga koperasi sekolah dapat merangsang tumbuhnya minat usaha kecil dan kreatif, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan berinovasi, belajar menyelesaikan masalah bersama, mengasah mental bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Untuk itu pendirian koperasi membutuhkan pertimbangan yang tepat dan dukungan yang utuh agar selaras dengan tujuan yang hendak dicapai.

Namun, dalam konteks pembangunan koperasi sekolah di SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini tidaklah melibatkan siswa sebagai anggotanya mau pun dalam aktivitasnya, melainkan hanya para guru dan karyawan saja. Koperasi ini akan tergolong sebagai Serba Usaha (KSU), yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam dan pengadaan barang.
  

  II.        Maksud dan Tujuan
               
Pendirian koperasi sekolah yang dilakukan ini di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota dalam menjalankan usaha koperasi. Tujuan diadakannya koperasi ialah :
v  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v  Berperan serta dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v  Mengembangkan dan menyalurkan kreatifitas dan jiwa organisasi.
v  Mempererat tali persaudaraan sesama anggota koperasi.

   III.        Visi dan Misi

Visi dari pendirian koperasi sekolah ini adalah terwujudnya cita-cita perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan sebagai dasar pembangunan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.
Misi dari pendirian koperasi sekolah ini adalah :
v  Menjadikan koperasi sebagai salah satu sumber perekonomian utama masyarakat.
v  Menciptakan situasi yang kondusif untuk pertumbuhan usaha koperasi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup.
v  Meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi seluruh anggotanya.


  V.        Jenis Kegiatan dan Sasaran

Koperasi sekolah di SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini tergolong jenis Koperasi Serba Usaha (KSU) yang bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam dan pengadaan barang. Sementara sasaran dibentuknya koperasi ini adalah mencakup para guru dan karyawan di lingkungan SD Negeri 1 Labuhan Ratu sebagai anggota yang bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.

 VII.        Kelembagaan dan Susunan Kepengurusan

1.      Nama Koperasi          :  Koperasi Sekolah SD Negeri 1 Labuhan Ratu
2.      Penasehat                   :  Dra. Endang Rosuna T, M. MPd.
3.      Ketua                          :  Hj. Roskomala, S. Pdi.
4.      Wakil Ketua               :  Hj. Yusmabeti, S. Pd.
5.      Bendahara                  :  (1)  Hj. Yusnida, S. Pd.
   (2)  Salmina, S. Pd.
6.      Sekretaris                   :  (1)  Nurpendi, SE.
   (2)  A. Sukri, S. Pd.
7.      Seksi Usaha                :  (1)  Khoiriyah Romlah, S. Pd.
   (2)  Marini, S. Pd.
   (3)  Marhaedah, S. Pd.

8.      Anggota                      :  (1)  Hj. Nurlen, S. Pd.
   (2)  Lusi Marlisa Hartoyo, S. Pd.
   (3)  Surisna.
   (4)  Beginda, S. Pd.
   (5)  Yulia, S. Pd.
   (6)  Haidawati, S. Pd.
   (7)  Hani, S. Pd.
   (8)  Rahmawati, S. Pdi.
   (9)  Kuatman, SE.
   (10) Heryanto.

   IX.        Rincian Biaya

Rencana anggaran untuk simpanan pokok anggota sebesar Rp. 100.000,-  setiap anggota.
Rencana anggaran untuk simpanan wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap anggota per bulan.

   XI.        Penutup

Demikian proposal pembangunan koperasi sekoah di SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini kami susun, semoga pelaksanaan koperasi yang akan didirikan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan, mengingat dasar munculnya gagasan ini adalah berangkat dari adanya kebutuhan bersama akan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.







_* * *_

Tidak ada komentar:

Posting Komentar