Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Senin, 27 Mei 2013

Opini : Angin Segar Demokratisasi Bumi Ruwa Jurai



Oleh : Saddam Cahyo*

Sudah sekian lama masyarakat Lampung dibuat terombang-ambing oleh polemik  panjang penentuan jadwal Pemilihan Gubernur yang diwarnai nuansa “panas” antara pihak yang memandang 2013 adalah tahun yang tepat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena habisnya masa jabatan Sjahroedin ZP pada 2 Juni akan bertumburan jadwal Pileg dan Pilpres 2014, dengan pihak lainnya yang memandang Pilgub lebih efisien bila diselenggarakan tahun 2015 karena tidak dianggarkan dalam APBD 2013 yang sudah ditetapkan sembari menunggu pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.  

Kedua pihak sempat saling berdebat keras dan alot, KPU Lampung berkukuh  sejak menerbitkan surat Keputusan No.75/Kpts/KPU-Prov-008/2012 tertanggal 11 September 2012 tentang penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013 yang menegaskan putaran pertama akan dilakukan pada 2 Oktober dan putaran kedua disiapkan pada 4 Desember. Sementara itu Gubernur pun kukuh pada pendiriannya menunda pelaksanaan Pilgub dengan tidak menganggarkannya, bahkan beberapa kali ia mengeluarkan steatment keras dan nyeleneh yang khas.

Polemik ini tak terjadi hanya di kalangan elit saja, melainkan juga terasa di tingkatan masyarakat, semisal rangkaian aksi gerakan penggalangan koin untuk pilgub yang bermaksud sebagai dukungan moril kepada KPU Lampung untuk terus memperjuangkan komitmennya, sementara kelompok massa yang lain beberapa kali melakukan demonstrasi mendukung penundaan Pilgub dan hendak melakukan penyegelan kantor KPU. Kekisruhan polemik Pilgub Lampung ini pun sempat menjadi perhatian khusus di tingkatan nasional, pasalnya hanya di Lampung fenomena tarik ulur penentuan jadwal ini terjadi, hingga pada 2 Desember 2012 berlangsung pertemuan di Hotel Sheraton oleh Kemendagri dan KPU Pusat yang mencoba memediasi kedua pihak dan hanya menghasilkan pernyataan “islah” tanpa kejelasan putusan.

Namun angin segar kini benar-benar berhembus menyejukkan iklim demokrasi di tanah Sai Bumi Ruwa Jurai, yakni melalui terbitnya Surat Edaran No. 270/2305/SJ tertanggal 6 Mei 2013 dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada 43 kepala daerah yang turun jabatan pada 2014 untuk menyelenggarakan pilkada pada tahun 2013 ini dengan payung hukum UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, bertepatan dengan jadwal sosialisasi resmi KPU Lampung tentang tata cara pendaftaran dan persyaratan calon, senin lalu (20/5) Gubernur Sjahroedin ZP memberi kepastian sikap setuju atas penetapan jadwal pelaksanaan Pilgub pada tahun ini, termasuk masalah penganggaran yang diperkirakan akan membutuhkan dana sekitar 144 milyar rupiah agar dimasukkan dalam APBD-Perubahan nanti.

Dengan demikian polemik ini seharusnya sudah berakhir dan masyarakat bisa segera mendapat kepastian atas hak politiknya untuk turut andil dalam masa transisi demokrasi ini. Pada dasarnya, masyarakat kini memang mulai terbiasa untuk jenuh menerima karut marutnya sistem politik dan perilaku elit yang semakin tidak karuan dan tak menyentuh kepentingan rakyat, yakni perbaikan kesejahteraan hidup. Fenomena ini sangat berbahaya dan tak boleh dibiarkan, sebab akan menyuburkan penyakit apatisme politik di benak setiap lapisan masyarakat, sementara jiwa dari sistem demokrasi itu adalah partisipasi publik.

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung adalah berkah yang bisa kita nikmati setelah pada masa awal reformasi UUD 1945 di amandemen, dimana esensi demokrasi sebagai pemerintahan dari-oleh-untuk rakyat bisa  dipraktekkan sampai di tingkat lokal. Aspek positif dari Pilkada langsung adalah terpilihnya pemimpin yang legitimate, terikat tanggung jawab politik dan moral, terbangunnya relasi sinergis-aspiratif antara rakyat dengan pemerintah, serta sebagai sarana untuk pembelajaran demokratisasi bagi publik maupun untuk mencetak pemimpin nasional yang punya track record dan komitmen yang berkualitas (Chozin Chumaidy, 2006).

Oleh karena itu, tingginya kepedulian dan partisipasi publik sangatlah penting untuk menjamin proses demokratisasi benar-benar berlangsung demi mendewasakan sistem politik Indonesia. Mari kita masyarakat Lampung mulai mempersiapkan diri menyongsong datangnya momentum tahun politik dengan menumbuh suburkan budaya politik yang cerdas, dewasa, dan kritis demi suksesnya rangkaian Pilgub – Pileg – Pilpres yang jujur dan adil. Semoga para tokoh yang masuk dalam bursa kandidat Gubernur kita nanti memang mewakili kehendak masyarakat akan figur pemimpin ideal yang mampu menjalankan amanah membangkitkan daerah Lampung yang masih jongkok di peringkat ketiga provinsi termiskin se-Sumatera ini.

_________________________
Bandar Lampung, 22 Mei 2013.
Diterbitkan  media cetak harian SENATOR (Jawa Pos Group), Senin 27 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian LAMPUNG POST (Media Indonesia Group), 30 Mei 2013.

*) Sekretaris LMND Ekswil Lampung         
    Mahasiswa Sosiologi FISIP Unila
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar