Oleh : Saddam Cahyo*
Sudah
sekian lama masyarakat Lampung dibuat terombang-ambing oleh polemik panjang penentuan jadwal Pemilihan Gubernur
yang diwarnai nuansa “panas” antara pihak yang memandang 2013 adalah tahun yang
tepat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena habisnya
masa jabatan Sjahroedin ZP pada 2 Juni akan bertumburan jadwal Pileg dan
Pilpres 2014, dengan pihak lainnya yang memandang Pilgub lebih efisien bila
diselenggarakan tahun 2015 karena tidak dianggarkan dalam APBD 2013 yang sudah
ditetapkan sembari menunggu pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI.
Kedua
pihak sempat saling berdebat keras dan alot, KPU Lampung berkukuh sejak menerbitkan surat Keputusan No.75/Kpts/KPU-Prov-008/2012
tertanggal 11 September 2012 tentang penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2013 yang menegaskan putaran pertama akan
dilakukan pada 2 Oktober dan putaran kedua disiapkan pada 4 Desember. Sementara
itu Gubernur pun kukuh pada pendiriannya menunda pelaksanaan Pilgub dengan
tidak menganggarkannya, bahkan beberapa kali ia mengeluarkan steatment keras dan nyeleneh yang khas.
Polemik
ini tak terjadi hanya di kalangan elit saja, melainkan juga terasa di tingkatan
masyarakat, semisal rangkaian aksi gerakan penggalangan koin untuk pilgub yang
bermaksud sebagai dukungan moril kepada KPU Lampung untuk terus memperjuangkan
komitmennya, sementara kelompok massa yang lain beberapa kali melakukan
demonstrasi mendukung penundaan Pilgub dan hendak melakukan penyegelan kantor
KPU. Kekisruhan polemik Pilgub Lampung ini pun sempat menjadi perhatian khusus
di tingkatan nasional, pasalnya hanya di Lampung fenomena tarik ulur penentuan
jadwal ini terjadi, hingga pada 2 Desember 2012 berlangsung pertemuan di Hotel
Sheraton oleh Kemendagri dan KPU Pusat yang mencoba memediasi kedua pihak dan
hanya menghasilkan pernyataan “islah” tanpa kejelasan putusan.
Namun
angin segar kini benar-benar berhembus menyejukkan iklim demokrasi di tanah Sai
Bumi Ruwa Jurai, yakni melalui terbitnya Surat Edaran No. 270/2305/SJ
tertanggal 6 Mei 2013 dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada 43 kepala daerah
yang turun jabatan pada 2014 untuk menyelenggarakan pilkada pada tahun 2013 ini
dengan payung hukum UU No.32 Th.2004 Tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, bertepatan
dengan jadwal sosialisasi resmi KPU Lampung tentang tata cara pendaftaran dan
persyaratan calon, senin lalu (20/5) Gubernur Sjahroedin ZP memberi kepastian
sikap setuju atas penetapan jadwal pelaksanaan Pilgub pada tahun ini, termasuk masalah
penganggaran yang diperkirakan akan membutuhkan dana sekitar 144 milyar rupiah
agar dimasukkan dalam APBD-Perubahan nanti.
Dengan
demikian polemik ini seharusnya sudah berakhir dan masyarakat bisa segera mendapat
kepastian atas hak politiknya untuk turut andil dalam masa transisi demokrasi
ini. Pada dasarnya, masyarakat kini memang mulai terbiasa untuk jenuh menerima
karut marutnya sistem politik dan perilaku elit yang semakin tidak karuan dan
tak menyentuh kepentingan rakyat, yakni perbaikan kesejahteraan hidup. Fenomena
ini sangat berbahaya dan tak boleh dibiarkan, sebab akan menyuburkan penyakit
apatisme politik di benak setiap lapisan masyarakat, sementara jiwa dari sistem
demokrasi itu adalah partisipasi publik.
Pemilihan
Kepala Daerah secara langsung adalah berkah yang bisa kita nikmati setelah pada
masa awal reformasi UUD 1945 di amandemen, dimana esensi demokrasi sebagai
pemerintahan dari-oleh-untuk rakyat bisa
dipraktekkan sampai di tingkat lokal. Aspek positif dari Pilkada
langsung adalah terpilihnya pemimpin yang legitimate,
terikat tanggung jawab politik dan moral, terbangunnya relasi
sinergis-aspiratif antara rakyat dengan pemerintah, serta sebagai sarana untuk
pembelajaran demokratisasi bagi publik maupun untuk mencetak pemimpin nasional
yang punya track record dan komitmen yang berkualitas (Chozin Chumaidy, 2006).
Oleh
karena itu, tingginya kepedulian dan partisipasi publik sangatlah penting untuk
menjamin proses demokratisasi benar-benar berlangsung demi mendewasakan sistem
politik Indonesia. Mari kita masyarakat Lampung mulai mempersiapkan diri
menyongsong datangnya momentum tahun politik dengan menumbuh suburkan budaya
politik yang cerdas, dewasa, dan kritis demi suksesnya rangkaian Pilgub – Pileg
– Pilpres yang jujur dan adil. Semoga para tokoh yang masuk dalam bursa kandidat
Gubernur kita nanti memang mewakili kehendak masyarakat akan figur pemimpin
ideal yang mampu menjalankan amanah membangkitkan daerah Lampung yang masih
jongkok di peringkat ketiga provinsi termiskin se-Sumatera ini.
_________________________
Bandar
Lampung, 22 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian SENATOR (Jawa Pos Group), Senin 27 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian LAMPUNG POST (Media Indonesia Group), 30 Mei 2013.
Diterbitkan media cetak harian LAMPUNG POST (Media Indonesia Group), 30 Mei 2013.
*) Sekretaris LMND Ekswil Lampung
Mahasiswa Sosiologi FISIP Unila