PROPOSAL
PENDIRIAN
KOPERASI SEKOLAH
SD NEGERI 1 LABUHAN RATU
BANDAR LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2014/2015
( JL. Zainal Abidin Pagar Alam No. 1 Kec. Labuhan Ratu-35142 )
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami persembahkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan
rahmat dan karunia-Nya, sehingga penyusunan proposal ini dapat diselesaikan dengan
sebaik-baiknya. Pada kesempatan yang berbahagia ini kami menyampaikan ucapan
terimakasih kepada seluruh pihak yang telah
memberikan bantuan dan dukungan baik secara moril mau pun materiil. Kami menyadari bahwa proposal ini masih jauh dari
kesempurnaan yang dikarenakan oleh keterbatasan waktu, pengalaman, dan
kemampuan yang ada. Untuk itu kritik
dan saran yang sifatnya membangun sangat diharapkan, demi
tercapainya tingkat kesempurnaan dari tujuan baik disusunnya proposal pendirian
Koperasi Sekolah SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini.
Bandar Lampung, 1 Juli 2014.
Penyusun
I.
LATAR
BELAKANG
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekelompok orang orang yang mempunyai kepentingan
yang sama dalam tujuan, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Upaya pendirian koperasi sangat menguntungkan baik secara ekonomis mau pun
sosial, karena dapat bermanfaat untuk memperoleh keuntungan serta mempererat
tali persaudaraan. Landasan pokok dalam perkoperasian di Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang mengamanatkan cita-cita terbangunnya sistem
perekonomian berasaskan kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar, serta membangun tatanan
perekonomian nasional.
Namun,
perkembangan koperasi masih sangat terbatas dan kurang mampu bersaing dengan
jenis usaha lainnnya, ini membuat koperasi semakin dilupakan oleh masyarakat. Oleh
karena itu, sebagai langkah nyata kita perlu bersepakat mendirikan koperasi sekolah
secara bersama untuk membentuk pemikiran baru, koperasi sebagai peluang usaha
dan sebagai penyedia lapangan pekerjaan untuk masyarakat harus kembali dirintis.
Terlebih jika pendiriannya dilakukan di lingkungan sekolah, akan menjadi sarana
pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
UU
No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip kooperatif, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan sekolah merupakan
lembaga tempat berlangsungnya proses belajar mengajar antara guru dan siswa. Maka,
koperasi sekolah merupakan koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah, dan beranggotakan
seluruh warga sekolah, seperti guru, pegawai, mau pun siswa dengan tanggung
jawab dipegang oleh kepala sekolah. Mereka dapat memenuhi kebutuhan ekonominya
melalui kegiatan koperasi yang diusahakan secara bersama.
Keberadaan
koperasi sekolah merupakan wahana belajar seluruh warga sekolah khususnya bagi
siswa untuk mengenal, mengetahui, memahami, dan kemudian mengimplementasikan
pengetahuannya dalam kehidupan bermasyarakat. Diharapkan juga koperasi sekolah
dapat merangsang tumbuhnya minat usaha kecil dan kreatif, mengembangkan
kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan berinovasi, belajar menyelesaikan
masalah bersama, mengasah mental bertanggung jawab, dan lain sebagainya. Untuk
itu pendirian koperasi membutuhkan pertimbangan yang tepat dan dukungan yang
utuh agar selaras dengan tujuan yang hendak dicapai.
Namun,
dalam konteks pembangunan koperasi sekolah di SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini
tidaklah melibatkan siswa sebagai anggotanya mau pun dalam aktivitasnya,
melainkan hanya para guru dan karyawan saja. Koperasi ini akan tergolong
sebagai Serba Usaha (KSU), yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, terutama
simpan-pinjam dan pengadaan barang.
II.
Maksud
dan Tujuan
Pendirian koperasi sekolah
yang dilakukan ini di maksudkan untuk meningkatkan pengalaman setiap anggota
dalam menjalankan usaha koperasi. Tujuan diadakannya koperasi ialah :
v Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
v Berperan
serta dan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
v Mengembangkan
dan menyalurkan kreatifitas dan jiwa organisasi.
v Mempererat
tali persaudaraan sesama anggota koperasi.
III.
Visi
dan Misi
Visi dari pendirian
koperasi sekolah ini adalah terwujudnya cita-cita perekonomian nasional yang
berasaskan kekeluargaan sebagai dasar pembangunan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat.
Misi dari
pendirian koperasi sekolah ini adalah :
v Menjadikan
koperasi sebagai salah satu sumber perekonomian utama masyarakat.
v Menciptakan
situasi yang kondusif untuk pertumbuhan usaha koperasi sebagai sarana pemenuhan
kebutuhan hidup.
v Meningkatkan
kesejahteraan sosial dan ekonomi seluruh anggotanya.
V.
Jenis
Kegiatan dan Sasaran
Koperasi sekolah di
SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini tergolong jenis Koperasi Serba Usaha (KSU) yang
bergerak di berbagai bidang usaha, terutama simpan-pinjam dan pengadaan barang.
Sementara sasaran dibentuknya koperasi ini adalah mencakup para guru dan
karyawan di lingkungan SD Negeri 1 Labuhan Ratu sebagai anggota yang
bekerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonominya.
VII.
Kelembagaan
dan Susunan Kepengurusan
1.
Nama Koperasi : Koperasi Sekolah SD Negeri 1 Labuhan Ratu
2.
Penasehat : Dra. Endang Rosuna T, M. MPd.
3.
Ketua : Hj. Roskomala, S. Pdi.
4.
Wakil Ketua : Hj. Yusmabeti, S. Pd.
5.
Bendahara : (1)
Hj. Yusnida, S. Pd.
(2) Salmina, S. Pd.
6.
Sekretaris : (1) Nurpendi, SE.
(2) A. Sukri, S. Pd.
7.
Seksi Usaha : (1) Khoiriyah Romlah, S. Pd.
(2) Marini, S. Pd.
(3) Marhaedah, S. Pd.
8.
Anggota :
(1) Hj. Nurlen, S. Pd.
(2) Lusi Marlisa Hartoyo, S. Pd.
(3) Surisna.
(4) Beginda, S. Pd.
(5) Yulia, S. Pd.
(6) Haidawati, S. Pd.
(7) Hani, S. Pd.
(8) Rahmawati, S. Pdi.
(9) Kuatman, SE.
(10) Heryanto.
IX.
Rincian
Biaya
Rencana
anggaran untuk simpanan pokok anggota sebesar Rp. 100.000,- setiap anggota.
Rencana
anggaran untuk simpanan wajib sebesar Rp. 50.000,- setiap anggota per bulan.
XI.
Penutup
Demikian proposal
pembangunan koperasi sekoah di SD Negeri 1 Labuhan Ratu ini kami susun, semoga
pelaksanaan koperasi yang akan didirikan ini dapat berjalan dengan baik dan
lancar sesuai harapan, mengingat dasar munculnya gagasan ini adalah berangkat dari
adanya kebutuhan bersama akan peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
_*
* *_
Tidak ada komentar:
Posting Komentar