Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Sabtu, 02 Agustus 2014

Opini : UKT Wajah Nyata Pendidikan Komersil !

 

Perhatian publik sempat tersita pada berita bahagia yang tersiar dari Kota Semarang, Jawa Tengah: Raeni, anak seorang tukang becak, menjadi wisudawan terbaik di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan raihan IPK 3,96—nyaris sempurna—dan langsung diantar dengan kayuhan becak oleh ayahandanya. Prestasi ini memang membanggakan kita semua.Karenanya, wajar jika Rektor Unnes Prof. Faturrokhman menyatakan langsung apresiasinya, bahkan ia menyebut akan ada kebangkitan anak-anak kaum miskin di negeri ini karena pemerintah telah memberi beasiswa penuh Bidik Misi kepada sekitar 50.000 anak Indonesia per tahunnya agar bisa mengenyam pendidikan tinggi (Kompas.com,10/6). Apresiasi untuk Raeni pun kian bermunculan dari banyak pihak, termasuk Presiden SBY.

Namun, ada baiknya juga tidak hanyut dalam berita inspiratif ini saja. Mengingat sekarang, sudah memasuki medio Juni–Agustus yang merupakan musim penerimaan mahasiswa baru di seantero negeri. Hal menarik yang perlu juga diperhatikan bersama adalah Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri. BKT ialah akumulasi seluruh biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh setiap mahasiswa selama 8 semester dan dibagi rata untuk menentukan tarif iuran per semester. BKT terdiri dari BOPTN (Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang bersumber dari APBN ditambah UKT yang dibayar oleh mahasiswa setiap semesternya.

Sekilas, kebijakan ini terkesan sangat positif karena meniadakan beban biaya pangkal yang biasanya sampai puluhan juta rupiah.  Sejak tahun lalu kebijakan ini sudah diterapkan untuk mahasiswa angkatan 2013/2014 di seluruh PTN se-Indonesia.Umumnya, mahasiswa dibagi dalam beberapa golongan berdasar latar belakang kemampuan ekonomi keluarga. Diamanatkan juga, wajib terpenuhinya kuota masing-masing minimal 5% untuk golongan yang digratiskan dan golongan yang membayar di bawah Rp. 1 juta. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme subsidi silang atas nama keadilan antara si mampu kepada yang tidak.

Pendidikan Komersil
Di Universitas Lampung, misalnya, terdapat lima golongan UKT mahasiswa yang nominalnya berbeda sesuai dengan beban studi jurusannya: kelompok I gratis; kelompok II bayar Rp. 1 juta; kelompok III kisaran Rp. 2,08 juta – 3,87 juta; kelompok IV kisaran Rp. 3,1 juta – 6,4 juta; dan kelompok V kisaran Rp. 3,8 juta – 8,62 juta. Tercatat paling murah di FKIP dan termahal di Fakultas Teknik, sementara Fakultas Kedokteran memang jauh lebih mahal; kelompok III Rp. 10,78 juta; kelompok IV Rp. 11,75 juta; dan kelompok V Rp. 12,38 juta (unila.ac.id). Tarif iuran UKT mahasiswa Unila ini, khususnya Kelompok III yang non subsidi silang, terbilang melonjak naik rata-rata 100% dari yang dibayarkan mahasiswa reguler angkatan sebelumnya.

Namun, pelaksanaan UKT di Unila tidaklah berjalan mulus, banyak persoalan yang terjadi di lapangan sebagaimana terungkap dalam reportase khusus tabloid kampus. Terutama banyaknya mahasiswa yang merasa sangat keberatan dengan status UKT yang ditanggungnya karena memang sangat tidak sesuai dengan kemampuan. Sayangnya, kesempatan sidang banding pun tidak cukup efektif sebagai solusi karena berbagai masalah teknis seperti minimnya informasi sampai kepasrahan. Selain itu, juga diketahui mayoritas mahasiswa yang lolos seleksi penerimaan belum memahami sistem baru ini dan terlalu khawatir batal menjadi mahasiswa, sehingga mereka terjebak mengisi formulir UKT yang tidak sesuai (Teknokra, April 2014).

Sistem UKT ini memang menuai banyak protes, khususnya dari kalangan mahasiswa. Di Lampung saja, misalnya, ratusan mahasiswa kampus IAIN Radin Intan sempat melakukan aksi massa menuntut rektornya untuk membatalkan pemberlakuan UKT karena dianggap memberatkan. Tetapi sayang upaya mereka belum menuai hasil karena pihak rektorat menerangkan posisinya sebagai pelaksana tugas kementerian pendidikan yang tak bisa membantah (14/1). Gejala otonomisasi kampus negeri seperti ini memang sangat bertentangan dengan kemampuan mahasiswa Indonesia pada umumnya, di seluruh daerah sebenarnya sudah terjadi protes, hanya saja masih sporadik, belum terorganisir, serentak, dan massif. Hal ini dikarenakan watak mahasiswa sebagai kelas menengah yang kurang percaya diri dan cenderung pasrah pada status quo, padahal selalu ada kesempatan untuk menciptakan perubahan.

Tapi diluar itu, sistem UKT ini memang punya masalah prinsipil, yakni sarat ideologi bisnis. Sebuah penelitian yang mengamati kecenderungan komersialisasi menyebutkan bahwa pendidikan di Indonesia memang nyaris tidak lagi diposisikan sebagai public goods, melainkan cenderung mengarah ke private goods. Pendidikan nasional telah berubah menjadi lahan pemasaran produk industri maupun kebijakan, sehingga membuat suasana sekolah berubah fungsi menjadi pasar. Masalah ini berakar dari turutnya pemerintah kita dalam kesepakatan GATS (General Agreement of Trade and Services) tahun 2005 di WTO, yang menetapkan pendidikan sebagai satu dari 12 komoditi sektor jasa (Rizqy Umami, 2014).

Secara bertahap dan pasti, pemerintah kita memang selalu mengupayakan berlangsungnya liberalisasi pendidikan, dengan berbagai produk kebijakan telah disusun untuk melegitimasinya secara halus. Sebut saja :UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 dan UU Pendidikan Tinggi No 12 Tahun 2012 yang merupakan penyempurnaan dari UU BHP No.9 Tahun 2009 yang telah dicabut MK karena wataknya yang komersil pada tahun 2010. Sekarang dilengkapi lagi dengan lahirnya kebijakan UKT. Alasan yang kerap dimunculkan adalah desakan arus global agar kita bisa bertahan, yakni negara harus melakukan efisiensi anggaran, melakukan privatisasi dan liberalisasi berbagai sektor publik, serta meminimalisir intervensinya atas pasar. Semua ini sungguh makin melekatkan identitas neoliberalisme kepada pemerintah kita.

UKT sejatinya bukanlah strategi jitu untuk mewujudkan perluasan akses pendidikan yang berkeadilan. UKT tidak sama sekali mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung masyarakat, ia juga tidak menghapuskan pungutan uang pangkal, sebaliknya justru memukul rata semua mahasiswa wajib membayar uang pangkal yang sudah terakumulasikan, padahal sebelumnya uang pangkal tidak dikenakan bagi mahasiswa jalur reguler. UKT juga jelas memberatkan masyarakat karena beban biaya yang melambung itu harus ditanggung sendiri, bahkan subsidi silang pun sangat memberatkan, sebaliknya negara justru menarik diri alias kebijakan ini sebagai upaya pencabutan subsidi pendidikan.

Sistem UKT juga punya potensi besar melenceng dari amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa karena bisa saja dimanfaatkan sebagai celah komersialisasi demi mencari keuntungan yang illegal. Terutama karena lemahnya transparansi pengelolaan anggaran, juga tentang apakah kuota kelompok UKT 1 dan 2 sesuai jumlahnya dengan penanggung UKT kelompok 4 dan 5 sebagaimana skema subsidi silang. Salah-salah, karena kita selalu menyorot persoalan terpenuhinya kuota minimal 5% mahasiswa miskin, kita jadi khilaf menyadari kalau siswa yang dibebankan biaya tinggi melebihi kuota tersebut.

Hak Bangsa Untuk Cerdas
Perlu disadari era pasar bebas sudah menjadi hari esok, perjanjian AFTA (Asean Free Trade Area) akan mulai berlangsung tahun 2015. Sementara kita tahu betul itu pertanda level persaingan hidup akan semakin berat dan tajam. Salah-salah pameo “Bangsa kuli di negeri sendiri” akan menjadi kenyataan yang harus diterima kelak. Salah satu siasat mencegah mimpi buruk seperti itu terjadi memang dengan melakukan lompatan kuantitas dan kualitas SDM melalui pendidikan tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) tahun 2012 anak Indonesia usia produktif 19-24 yang mengenyam kuliah baru mencapai kisaran 28%, padahal pendidikan adalah lokomotif utama mobilitas sosial masyarakat.

Perlu diakui juga, mayoritas rakyat kita sejatinya masih terjebak dalam status miskin terselubung yang kerap diperhalus dengan sebutan kelas menengah. Biaya hidup terus naik sementara trend penghasilan tidak mengikuti. Tentu kita tidak cuma butuh beasiswa penuh bagi segelintir anak saja, melainkan jaminan biaya kuliah yang murah terjangkau bagi semua kalangan, karena hal ini sudah diamanatkan UUD sebagai tujuan kemerdekaan nasional.  Kita butuh komitmen bersama dari para decision maker, yakni Presiden, Jajaran Kementrian,  serta DPR RI dalam pemerintahan yang baru mendatang untuk berani melakukan koreksi dan revisi radikal mengembalikan hakekat pendidikan nasional yang inklusif dan prioritas.
_____________
Saddam Cahyo, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung dan mahasiswa Sosiologi FISIP Unila


Sumber Artikel: 
http://www.berdikarionline.com/opini/20140719/ukt-wajah-nyata-pendidikan-komersil.html#ixzz37tthNTWy 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar