Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Sabtu, 12 Juli 2014

Opini : Vonis Akil, Hajat Besar Pemberantasan Korupsi






Akhirnya saudara Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) resmi divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa satu pun karena terkait kasus suap sengketa pemilukada dan pencucian uang. Akil ditangkap oleh KPK di rumah dinasnya pada malam 2 Oktober tahun lalu, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor No. 31 Tahun 1999 dan KUHP, yakni menerima suap dari sengketa di Kab. Gunung Mas, Kab. Kalimantan Tengah, Kab. Lebak, Kab. Empatlawang, dan Kota Palembang. Ia juga sudah menerima janji suap bagi pemenangan sengketa di Kab. Buton, Kab. Pulau Morotai, Kab. Tapanuli Tengah, dan Jawa Timur. Sementara keterlibatannya di sengketa Kab. Lampung Selatan tidak terbukti. Total aset yang disita darinya oleh pengadilan bernilai lebih dari 100 miliar rupiah, sungguh angka yang luar biasa besar (Lampost, 1/7).

Kasus Akil ini memang kasus kelas kakap, mengingat betapa vital status dirinya sebagai ketua lembaga penegak konstitusi dasar negara yang kerap dianggap sebagai benteng pertahanan terakhir bagi pencari keadilan. Meski suara majelis hakim pengadilan tipikor kemarin tidaklah bulat, putusan ini tetap patut diapresiasi karena mencapai durasi yang sangat maksimal, mengingat hukuman mati masih sangat debatable di era sekarang ini. Jika vonis ini tidak berubah, maka akan menjadi sebuah pencapaian sejarah gemilang dalam perjuangan panjang nan berliku pemberantasan korupsi di negara ini. Kita tahu bahwa selama KPK dan Pengadilan Tipikor dibentuk sekitar sepuluh tahun lalu, vonis hukuman kasus korupsi masih terlalu ringan dan banyak potongan, ditambah proses pengusutannya pun kerap menguap di tengah jalan.

Situasi seperti ini jelas telah memupuk kesuburan budaya korupsi yang semakin nyata melebur dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tumpulnya penegakan hukum juga selalu membuat kita pesimis dan kian mengamini perilaku korupsi. Sekarang ini seolah “biaya pelicin di bawah meja” adalah kewajiban bagi setiap orang yang ingin urusan pribadinya lekas terpenuhi, tanpa perlu repot memikirkan dampak kerugiannya bagi keberlangsungan sistem kenegaraan. Lembaga Transparency International pada Desember 2012 yang merilis Indeks Persepsi Korupsi (CPI) bahkan menyebut Indonesia menempati urutan ke 11 dari 176 negara. Konsepsi Clean and Good Government pada akhirnya hanya sekedar menjadi ide besar yang nyaris mustahil.

Tapi ternyata pesimisme rakyat pada komitmen lembaga-lembaga penegak hukum bisa terjawab, kita masih punya harapan. Vonis Akil ibarat sebuah hajat besar yang patut kita rayakan bersama. Ia memberi pesan moral pada khalayak publik bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini. KPK, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan masih patut kita percaya dan uji kredibilitasnya agar semakin membara semangat pemberantasan dan pencegahan korupsi. Kalau pun selama ini masih tampak banyak keraguan dalam penentuan vonis pengadilan atas tindak pidana berat semacam ini, maka pengalaman Akil dapat menjadi suatu yurispudensi atau rujukan pengalaman hukum yang mengikat terutama bagi para hakim yang punya tanggung jawab moral kepada masyarakat dan peradaban.

Menjadi Martir

Namun bagaimana pun, sebagai pribadi, Akil Mochtar tetaplah salah seorang putra terbaik yang bangsa ini pernah miliki. Sesungguhnya ia memiliki kompetensi yang sangat mumpuni di bidang hukum baik secara praktis mau pun teoritis. Ia cukup lama menempa diri sebagai advokat pro bono, yang sukarela membela kaum lemah yang terjerat kasus hukum sebagai bentuk pengabdian. Tak hanya itu, dua periode sejak 1999 hingga 2009 ia menjadi anggota DPR RI di Komisi III bidang Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan. Akil juga seorang peraih gelar akademik doktoral ilmu hukum yang telah menerbitkan dua hasil penelitiannya sebagai buku. Kedua buku itu bertemakan korupsi: pertama berjudul "Memberantas Korupsi: Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi" (2006), kedua berjudul "Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi" (2009).

Sebelum resmi tertangkap tangan, Akil memang dikenal cukup lantang menentang korupsi. Dalam berbagai kesempatan ia pernah lontarkan pernyataan keras, semisal mengusulkan sebaiknya pelaku korupsi tak perlu dihukum mati, tapi dimiskinkan dan dipotong salah satu jari tangannya guna memberi efek jera dan peringatan bagi publik. Membicarakan korupsi memang sangat klise dan membosankan, tapi kita semua tahu perbuatan ini salah, dan sudah terlalu menggurita karena didiamkan. Kasus Akil semestinya juga memotivasi kita semua untuk turut aktif berpartisipasi melawan korupsi. Saya punya keyakinan, sekeras apa pun penolakan Akil atas derita yang dialaminya saat ini, kelak ia akan luluh dan ikhlas menjalani hukuman layaknya seorang martir perubahan, ibarat satria yang secara sadar mengakui kesalahan dan tetap rela bertanggung jawab menegakkan kebenaran di penghujung nafas hidupnya. Ironis memang !

Terbit di harian cetak KORAN EDITOR, Senin 27 Oktober 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar