Selamat membaca !
"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."
Jumat, 11 April 2014
Opini : Sekali Lagi, Pancasila Dasar Negara !
Pancasila: (1) Ketuhanan Yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebuah kabar gembira akhirnya muncul ke muka publik setelah berusaha keras berjejalan dengan tumpukan berita dan iklan seputar kontes pemilu yang mulai menjemukan. Kabar itu adalah tentang keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan tuntutan judicial review oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Yogyakarta, Solo, Semarang (MPP Joglo Semar) atas Pasal 34 ayat 3b UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik yang menyebut Pancasila sebagai salah satu pilar kebangsaan. MK melalui ketuanya Hamdan Zoelva pada kamis (3/4) kemarin secara resmi telah menghapus frasa “empat pilar kebangsaan dan bernegara” dalam pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebuah Polemik
Empat Pilar Kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI merupakan sebuah paket doktrin yang digagas oleh lembaga MPR RI sekitar empat tahun lalu. Gagasan ini kemudian sangat gencar disosialisasikan di berbagai ruang publik, terutama lembaga pendidikan, maupun lembaga negara lainnya karena dinilai sangat efektif guna menanamkan kembali nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman bagi setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan pada Maret 2013 lalu, mendiang Taufiq Kiemas mewakili lembaga MPR RI yang dipimpinnya saat itu sempat memperoleh gelar kehormatan doctor honoris causa (H.C) dari Universitas Trisakti atas jasanya melahirkan gagasan tersebut.
Namun perjalanannnya tidaklah mulus. Ada banyak protes dilontarkan berbagai kalangan masyarakat, dari yang awam sampai akademikus dan tokoh politik. Pada dasarnya kritik mereka ini sangat beralasan dan sepatutnya dipertimbangkan, tapi hal ini malah menjadi polemik karena MPR RI bergeming dengan semakin massif melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan. Persoalan pokoknya bukanlah pada penggunaan analogi bangunan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara karena sejak dahulu analogi itu sudah dipakai, melainkan soal semantik yakni diksi atau pemilihan kata yang salah dalam mengemas dan memposisikan beberapa nilai luhur yang patut dilestarikan tersebut. Frasa “pilar” dalam sebuah bangunan merupakan tiang penopang dan bermakna hal yang dimaksud itu sangatlah penting untuk ditegakkan dengan kokoh.
Kesalahan ini memang cukup fatal karena menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar sangatlah berpotensi “menyesatkan” pengetahuan anak bangsa. Sejak awal kemerdekaan sudah begitu jelas dinyatakan dalam lembaran konstitusi resmi negara, yakni pembukaan UUD 1945 khususnya alinea ke-4 menyebut Pancasila sebagai dasar negara. Pun demikian, dokumen-dokumen sejarah atau para founding father berkali-kali menegaskannya sebagai falsafah dasar yang sangat fundamental, pandangan hidup bangsa, ideologi nasional, dan sumber hukum. Oleh karenanya gagasan empat pilar kebangsaan dianggap bisa mereduksi makna luhur dari Pancasila itu sendiri. Dalam kajian filsafat ilmu pun ini menimbulkan kerancuan secara ontologis, epistimologis, dan aksiologis.
Kritik Konstruktif
Prof. Sri-Edi Swasono, salah seorang kritikus konsep ini, dalam banyak kesempatan pernah memberi sebuah kritik konstruktif bahwa Pancasila tak bisa diganggu gugat sebagai dasar negara, sementara 4 pilar yang lebih tepat yaitu : 1. Proklamasi kemerdekaan; 2. UUD 1945; 3. NKRI; 4. Bhineka Tunggal Ika. Sedangkan atap yang menaunginya adalah cita-cita kemerdekaan nasional dalam teks pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Dengan demikian konsep bangunan negara dan bangsa Indonesia yang utuh senantiasa kokoh di tengah iklim borderless state sekarang ini.
Bagaimana pun juga gagasan inovatif lembaga MPR RI untuk kembali menegakkan dan menghidupkan nilai luhur berbangsa dan bernegara di tengah zaman yang mulai absurd ini sangatlah patut diapresiasi. Bangsa kita sedang terkoyak, dari luar kita dijadikan sasaran penghisapan oleh kepentingan asing. Sementara di dalam kita terpuruk dengan belitan kusut persoalan seperti korupsi, konflik horizontal, rendahnya taraf hidup masyarakat, minimnya akses pendidikan dan kesehatan, dan seterusnya. Belum lagi fragmentasi kepentingan politik dan pemilu kerap menambah keruh suasana.
Polemik yang mulai berakhir ini barangkali bermanfaat memantik bangkitnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya persatuan nasional ketimbang saling sikut. Terlebih lagi jika mampu mendorong kepedulian generasi muda Indonesia, yang pengetahuan sejarahnya sudah sedemikian rupa terputus oleh arus liberalisasi ini agar lebih pro aktif menggali dan mengkaji sejarah dan pengetahuan tentang bangsanya sendiri. Sekarang, masyarakat Indonesia tinggal menunggu langkah arif lembaga MPR RI untuk melahirkan inovasi baru yang menyempurnakan semangat awalnya sebagai pelopor sekaligus penjaga nyala obor semangat kebangsaan di hati dan benak seluruh rakyat Indonesia. Hal penting yang perlu dipertegas oleh lembaga negara tersebut adalah mengusung inklusifitas dengan mengedepankan musyawarah terbuka yang melibatkan berbagai pihak terutama para ahli maupun kelompok masyarakat lainnya agar tragedi penyesatan faham kebangsaan yang barangkali tidak secara serius disengaja ini terulang kembali.
___________
Saddam Cahyo, Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar