Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Selasa, 16 Desember 2014

Opini : Mencipta Pakar Korupsi Dalam Jeruji


Oleh : Saddam Cahyo*

Syarat apalagi yang kurang agar kita semua bulat menyepakati dan teguh bersikap bahwa praktek korupsi itu sudah menjelma bagai penyakit kronis stadium akhir hingga sebegitu jauhnya menggerogoti masa depan bangsa menuju keterpurukan. Bukankah juga secara sederhana jika kita menguji nalar kritis masyarakat, rata-rata akan lebih dulu menyebut perkara korupsi sebagai sasaran kritiknya? semestinya ini sudah lebih dari cukup dijadikan acuan dasar bahwa korupsi memanglah problem pokok bagi bangsa Indonesia.

Berangkat dari asumsi ini, sudah tak ada alasan untuk terus mentolerir lemahnya sanksi hukum bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Apalagi jika mengingat  kebocoran anggaran negara akibat korupsi sistemik yang terjadi di semua lini pemerintahan dari pusat hingga daerah yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah per tahunnya, belum lagi korupsi pendapatan potensial negara yang tak sempat masuk dalam kas resmi. Padahal sejatinya semua anggaran itu hak seluruh rakyat untuk dinikmati dalam wujud pembangunan.

Sekolah Koruptor Pakar
Tapi aneh bin ajaib, bukannya diganjar hukuman khusus dalam arti seberat-beratnya, para koruptor kelas kakap di LP Sukamiskin Jawa Barat justru diberi perlakuan khusus yang istimewa. Lapas ini menjalin kerjasama dengan Universitas Pasundan untuk menyelenggarakan program Magister Hukum bagi  terpidana korupsi yang akan ditempuh selama 1,5 tahun masa studi dengan biaya sebesar 30 juta rupiah. Program ini bahkan sudah resmi dibuka dan berjalan, ada sekitar 23 narapidana korupsi yang menjadi peserta termasuk Lutfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, Adrian Woworuntu, Ahmad fathonah, dan Nazaruddin.

Memang benar tak ada yang salah jikalau napi yang ingin memenuhi hak pendidikannya difasilitasi bahkan ini dijamin oleh UU Pemasyarakatan No.12/1995, apalagi untuk program ini mereka merogoh kocek pribadinya. Tapi perlu diingat bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime alias kejahatan luar biasa, kategori ini tak boleh dibuat main-main. Terlebih jamak ditemui fakta bahwa koruptor memiliki latar pendidikan dan kesejahteraan yang amat timpang dengan ribuan narapidana umum lain. Sebagian besarnya orang-orang yang “terjebak” dalam dunia kriminal lantaran putus asa didera kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan.

Lagi pula ini bisa dirasa sangat menodai perasaan masyarakat Indonesia yang sebelumnya sudah menaruh ekspektasi besar agar para koruptor diganjar hukuman berat yang memberi efek jera. Lebih buruk, ini juga bisa dianggap sebagai simbol keberpihakan yang menunjukkan betapa masih tak seriusnya penegakkan keadilan di negeri ini. Terlebih sekolah magister tentu levelnya bukan lagi untuk mencetak orang-orang yang menguasai dasar ilmu hukum, melainkan terarah untuk menciptakan para pakar dalam bidang ilmu tersebut.

Konsisten Menghukum Berat
Tentu kita sama-sama tak menginginkan jika kelak muncul celetukan betapa enaknya menjadi koruptor di negeri ini, bisa terkenal, tetap untung dan banyak uang, masa tahanan bisa terus disunat remisi, ruang tahanan bisa tetap mewah dan nyaman, ditambah bisa sambil sekolah S2, dan kelak bebas pun masih terhormat dengan menyandang gelar “pakar korupsi”. Beruntung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly segera mengambil tindakan untuk mengevaluasi program ini meski belum pasti akan dihentikan atau tidak.

Perlakuan eksklusif pada koruptor memang masih begitu nyata, tentu ingat Gayus Tambunan, mafia pajak yang bisa dengan santai melenggang keluar tahanan Mako Brimob untuk liburan menonton pertandingan tenis di Bali tahun 2010 silam. Harus jujur pula diakui, semangat pemberantasan korupsi di Indonesia memang masih setengah hati dan hanya manis di mulut. Sebut saja poin revisi UU MD3 yang memberi hak imunitas secara berlebihan bagi anggota DPR yang terduga korupsi, dan selalu ada berbagai upaya pelemahan lainnya.

Tak heran jika Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan Transparency International untuk Indonesia di tahun 2014 ini hanya berhasil mencapai angka 34 atau naik peringkat dari 114 menjadi 107 dari 175 negara (Kompas 3/12). Padahal ada banyak kemajuan, terutama atas perjuangan lembaga ad hoc KPK yang satu dasawarsa terakhir sudah mengungkap lebih dari 480 kasus dengan Bupati/Walikota, Gubernur, Anggota DPR-RI, Ketua MK, Pejabat BPK, Jenderal, hingga Menteri sebagai tersangka. Ini juga karena tiga lembaga penegak hukum arus utama yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman belum mampu bangkit melawan korupsi di tubuh sendiri.

Idealnya, makin tinggi level kejahatan makin berat pula hukumannya. Korupsi sebagai extra ordinary crime memang secara kasat mata tak semengerikan terorisme, tapi dampaknya jauh lebih luas dan buruk karena merampas hak hidup orang banyak. Sudah saatnya kita tradisikan vonis maksimal bagi koruptor, tanpa remisi apalagi pelayanan istimewa, bahkan sebaiknya wajib dimiskinkan dan mempertimbangkan hukuman mati. Untuk kejahatan sepeti ini, hukum harus ditegakkan lewat cara luar biasa yang menabrak semua benteng kerikuhan moral. Tabik !
__________
*) Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung.
TERBIT DI HARIAN CETAK "KORAN EDITOR" Selasa 16 Desember 2014.
http://koraneditor.com/publik/8596-koruptor-jadi-pakar 

Selasa, 09 Desember 2014

Opini : Memerangi Wabah Kekerasan


Oleh : Saddam Cahyo*


Apa mau dikata, sekali lagi letupan konflik harus mengemuka di tengah kehidupan masyarakat Lampung. Setelah aksi saling serang antar dua kampung di Padang Ratu Lampung Tengah yang membawa kerugian materi dan psikis teramat besar beberapa waktu lalu, kini tersiar kabar di Pugung Tanggamus siswa SMP saling berduel di dekat sekolah. Ironisnya aksi ini jadi tontonan teman-temannya, dan sempat direkam video ponsel, bahkan ada satu korban luka tusuk yang beruntung tak harus sampai meregang nyawa (Lampost, 4/11).

Meski dalam skala kecil, kabar ini tak patut disepelekan, terutama jika menengok wabah aksi kekerasan serupa yang terjadi se-Indonesia. Sayangnya tak ada angka pasti untuk kasus seperti ini, Kementerian Hukum dan HAM hanya mencatat indeks kekerasan tahunan yang disebabkan oleh paham radikal tertentu, atau kasus kekerasan seksual dan anak saja. Padahal, aksi kekerasan berujung kriminal yang kerap hanya dilandasi ledakan emosi sesaat begini justru sangat mengkhawatirkan.

Internalisasi Massif Kekerasan
Jika memantau media massa, betapa sering muncul berita kriminal pembunuhan hingga tawur massa yang terjadi dalam nuansa balas dendam. Seolah jalan pintas mengejar kepuasan batin untuk menyudahi tekanan masalah lewat aksi kekerasan adalah pilihan yang patut dibenarkan. Ini juga bisa menjadi ukuran asumtif betapa institusi hukum tak lagi meresap dan dipercaya ampuh menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam kasus seperti ini tak bisa menyalahkan satu atau dua pihak saja, sebab kompleksitasnya dilatari banyak faktor, dari motif eksistensi, ekonomi, beladiri, pengaruh lingkungan, hingga dampak suguhan media violence. Untuk yang terakhir ini butuh perhatian khusus, mengingat gejalanya yang begitu massif di Indonesia. Tapi kekerasan media yang dimaksud tidak sebatas pemberitaan aksi kekerasan yang vulgar dan agitatif oleh media massa, tetapi juga merujuk pada tak terkontrolnya akses informasi berunsur kekerasan verbal ataupun fisik dari tayangan hiburan televisi, internet, atau sarana lainnya.

Sosiolog Stuart Hall (1980) menyebut tiga tipe konsumen informasi, yakni dominant reader yang terlampau mudah menganggap semua informasi yang diperoleh sebagai kebenaran tunggal, lalu negotiated reader yang lebih pandai menyaring informasi dan berusaha membangun persepsi sendiri, dan oppositional reader yang selalu mengambil sikap bertentangan dengan arus  mainstream. Sayang, masyarakat Indonesia masih kurang kritis hingga cenderung terjerumus dalam tipe pertama yang sebenarnya paling merugikan.

Masyarakat Indonesia memang menemui seluruh kondisi objektif yang memenuhi syarat definitif bagi tumbuh suburnya budaya kekerasan. Selain sikap dominant reader, masyarakat kita harus juga menghadapi tekanan ekonomi cukup berat dalam keseharian hidup hingga mudah menimbulkan frustasi sosial, ditambah hadirnya kepungan internalisasi nilai kekerasan yang berlebihan di semua lini. Jika situasi ini terus diabaikan, ruang bagi tersulutnya ledakan amarah yang kontra produktif semakin terbuka lebar.

Nilai-nilai kekerasan memang semakin terasa lokal, kehadirannya bisa dengan mudah ditemui dalam setiap rumah tangga, khususnya lewat beragam tayangan hiburan TV yang tak bisa ditolak. Ini patut diwaspadai, sebab tayangan kekerasan yang diterima secara simultan akan memicu proses penyerapan nilai yang bisa saja berlangsung tanpa disadari. Proses ini akan pula mendorong seseorang untuk merekonstruksi nilai kekerasan sebagai hal yang wajar dalam perilaku sosialnya.

Buah Perilaku Agresi
Bahkan kita punya pengalaman mengerikan jika masih ingat kasus LP Cebongan Yogyakarta 23 Maret 2013 lalu, yang seolah menyuguhkan kisah heroik nan nyata ala film aksi Hollywood. Dimana ada sekelompok orang yang bersolidaritas atas terbunuhnya seorang rekan dengan merancang aksi balas dendam, menerobos penjagaan ketat penjara, melumpuhkan petugas, dan sukses menembak mati para tersangka di dalam selnya. Gawatnya, aksi brutal ini dilakukan oleh aparat militer yang semestinya jadi panutan warga sipil.

Inilah tantangan bangsa ke depan, untuk memerangi wabah nilai kekerasan yang merasuki kebudayaan kita. Jangan sampai perilaku agresi yang jauh dari manfaat terus terjadi menumpahkan darah sesame anak bangsa, baik dalam skala kecil berupa pertarungan individu apalagi skala besar dan kompleks seperti pertikaian kelompok. Sejak dahulu kita selalu diingatkan rasa bangga sebagai bangsa beradab, yang nir kekerasan dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Pemerintahan melalui Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ternyata sudah merancang Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) sebagai terobosan yang mampu menyediakan data, pemetaan, dan analisis tentang konflik dan kekerasan yang terjadi di berbagai daerah. Ini langkah baik sebagai upaya preventif, dan untuk provinsi Lampung yang belum mampu terbebas dari teror konflik laten pun hendak disusun Perda pengendalian konflik. Sekarang tinggal menguji komitmen bersama, apakah sungguh kita menghendaki kedamaian?

 _____________
*)  Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Lampung  
     


     

TERBIT DI HARIAN CETAK LAMPUNG POST, SELASA 9 DESEMBER 2014.   http://epaper.lampost.co/