Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Sabtu, 26 April 2014

Opini : Kejahatan Seksual Mengancam Anak Bangsa



Saddam Cahyo*

Sebuah kasus pahit ternyata harus muncul sebagai katalisator yang cukup berhasil memancing kembali hadirnya simpati masyarakat luas tentang mendesaknya penanggulangan bahaya kejahatan seksual. AK (5) seorang siswa TK di Jakarta International School (JIS) diketahui telah menjadi korban sodomi yang ironisnya positif tertular herpes. Kasus ini cukup istimewa barangkali karena terjadi di lingkungan sekolah elit yang seharusnya memiliki manajemen pengawasan lingkungan belajar yang lebih mapan. Presiden SBY dan Ibu negara pun cukup responsif dengan memberi dukungan moril kepada keluarga korban dan menyatakan keprihatinannya atas peristiwa ini. 

Bahaya Nyata

Kejahatan seksual bukanlah fenomena sepele, ini mutlak persoalan serius yang menjadi ancaman bagi masa depan bangsa, terutama jika yang terlibat di dalamnya adalah anak-anak. Menurut Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, untuk wilayah Lampung saja selama tahun 2013 tercatat ada 474 kasus kekerasan seksual baik pencabulan maupun perkosaan yang terjadi di sekitar kita. Dari jumlah yang mengerikan ini korban terbesarnya adalah anak-anak di rentang usia 4-17 tahun, dan pelaku terbanyak adalah orang dewasa yang tinggal di lingkungan sekitarnya. Sementara Polda Lampung menyebut dari 10 wilayah hukum Polres selama tahun 2013 juga terdapat belasan anak remaja usia 15-18 tahun yang menjadi tersangka kasus serupa dengan rata-rata usia korban di bawah 10 tahun.

Kasus terakhir sebagai pukulan telak bagi kita, semisal remaja putri (14) dari Lampung Timur yang diperkosa berkali-kali oleh belasan orang, dan seorang diantaranya disinyalir sebagai anggota DPRD yang menjanjikan bantuan. Berikutnya beberapa orang remaja pria yang masih duduk di SMP berkomplot menyewa kamar hotel dan menodai teman sebayanya di Kota Bandar Lampung. Sebagaimana sudah diketahui bersama, betapa banyaknya anak balita yang jelas-jelas belum mengerti dunia apalagi punya daya tarik seksual sekali pun harus menerima nasib buruk sebagai korban pencabulan orang dekat. Betapa banyak pula putri-putri kita yang harus rela mengandung benih insest karena diperkosa anggota keluarga. Bahkan tak terhitung lagi jumlah bocah lelaki yang tak luput dikorbankan.

Kejahatan seksual bukan lagi sebuah issue tanpa wujud, fenomena ini sudah menjelma bak sebuah wabah marabahaya yang begitu nyata dan bisa terjadi dimana saja, terhadap siapa saja, karenanya ia sangat mengancam kohesifitas kehidupan masyarakat kita. Secara makro, akar persoalan ini cukup kompleks mulai dari lunturnya keteguhan pemahaman akan nilai-nilai religius, lemahnya penegakkan hukum, memudarnya kontrol sosial, perubahan situasi perekonomian masyarakat yang semakin banyak memberi tekanan hingga orang tak lagi bisa menyeimbangkan kesadaran sosial, pergeseran posisi nilai-nilai gender, dorongan massifnya konsumsi budaya liberal yang tak sesuai dengan kemampuan pribadi, hingga perkembangan teknologi komunikasi yang semakin meniadakan batas. Secara simultan keseluruhan faktor ini sangat berpotensi memicu lahirnya imajinasi seksual yang sangat liar dalam benak seseorang.

Hukuman Berat

Anak-anak menjadi sasaran empuk penjahat tak bernurani ini karena dianggap cenderung tak punya kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk berontak, juga belum mengerti fungsi organ seksual dan norma sosial tentangnya. Bagaimana pun fenomena ini adalah bentuk kejahatan kelas berat yang tak pantas diberi ruang toleransi. Kejahatan seksual terhadap anak pasti menimbulkan dampak buruk dalam jangka yang sangat panjang, baik pada fisik maupun psikisnya. Pengalaman traumatis yang dideritanya akan lebih sulit diatasi dan dalam banyak kasus, pengalaman pahit ini akan merusak proses pembentukan karakter di masa transisi dan mengakibatkan penyimpangan perilaku yang sangat mengganggu proses sosialisasi mereka.

Selama ini ancaman hukuman untuk masalah ini masih terlalu lemah, pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebatas memberi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Persoalannya ungkapan kuno bahwa masa depan bangsa berada di pundak setiap anaknya bukanlah omong kosong, melainkan sebuah kepastian. Perlu serius difahami sebagai orang dewasa ialah sudah semestinya kita menjadikan seluruh anak Indonesia sebagai tanggung jawab bersama. Kita tak boleh sekedar bersikap prihatin, atau hanya sibuk mengurusi penanganan hukum dan rehabilitasi fisik serta mentalnya saja. Lebih dari itu semua, didasari kesadaran moral sebagai sebuah bangsa merdeka yang punya cita-cita luhur memajukan peradaban manusia, secara kolektif kita harus segera menyatakan perang untuk menghentikan segala bentuk kejahatan seksual.

__________
*) Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekuti Wilayah Lampung.
    Mahasiswa Sosiologi FISIP Unila.

Terbit di harian cetak LAMPUNG POST, Sabtu 26 April 2014.