Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Senin, 23 Februari 2015

Opini : Inkonsistensi Jokowi - JK


Oleh : Saddam Cahyo*



Persisnya tanggal 28 Januari 2015 yang telah lalu, genap sudah 100 hari Joko Widodo dan Jusuf Kalla menjabat pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, yakni sejak dilantik pada 20 Oktober 2014. Tentu sudah banyak kerja-kerja nyata dari segenap jajaran pemerintahan baru ini yang bisa dijadikan kajian bersama, mengingat momen 100 hari memang selalu jadi ukuran penting bagi masyarakat untuk meneropong keteguhan komitmen politik penguasa terpilih selama satu periode kepemimpinannya kelak.

Karenanya wajar saja jika muncul banyak reaksi dari kelompok masyarakat yang menggelar protes mencurahkan ketidakpuasannya, atau pun yang tetap mengungkapkan optimismenya pada pemerintahan baru ini. Menarik jika mengamati beragam fenomena kritiknya, ada yang bernada dendam kesumat bawaan pilpres, tapi ada juga yang nadanya seperti patah hati merasa diingkari. Paduan dari keduanya ini terkadang melahirkan protes-protes keras yang blak-blakan, tapi dalam kadar tertentu kerap nampak irasional.

Memilih Dengan Rasio

Kedewasaan demokrasi Indonesia memang sedang mendapatkan momentum pengujiannya, satu tahapan sudah nyaris berhasil dilalui ialah berlangsungnya pemilu yang kondusif, meski masih menyisakan banyak drama di parlemen dan parpol. Tahap paling krusial tentu ada pada kesadaran politik masyarakatnya, apakah sudah sungguh-sungguh mengedepankan rasio? ataukah masih terjebak dalam banalitas pesona kedekatan emosional, primordial, loyalis, fans, dan atau malah dilatari motif transaksional semata.

Penting kiranya menguji benarkah kita sudah memilih dengan rasio. Artinya sejak awal sadar dan konsekuen akan segala potensi keberhasilan sekaligus kegagalan yang inheren dalam pilihan politik yang diambilnya. Semisal menakar personalitas sang pemimpin dan kolektif politiknya, juga situasi objektif negeri yang mencakup seluruh kompleksitas masalah yang dimilikinya. Dengan demikian kita akan terhindar dari kesesatan sikap yang sibuk menghakimi rezim baru ini kualitasnya hanyalah sekelas Rukun Tetangga, atau sikap yang galau sampai mengumpatinya bagai pengkhianat.

Ini tidak berarti harus pasrah pada status quo, sebab prasyarat terbangunnya demokrasi yang matang sangatlah membutuhkan hadirnya publik yang partisipatif, bukan yang manggut manut hanya mengafirmasi semua langkah yang diambil pemerintah. Sebab sekalipun seorang pemimpin itu hanyalah manusia fana biasa yang patut dimaklumi keterbatasannya, tetapi bangsa yang besar ini membutuhkan sosoknya yang kuat dan andal, bukan yang sudah terlahir dengan nama besar tetapi yang ditempa hingga menjadi besar. Disitulah hakikatnya kritik rakyat, sebagai penempa manusia pemimpin yang telah diberi amanat.

Pun demikian pemerintahan Jokowi-JK ini membutuhkan kritik yang massif, apalagi beberapa langkah yang diambilnya belakangan memang tampak kontroversial. Mulai dari pembentukan kabinet yang tidak ramping karena tetap 34 kementerian, dengan perimbangan yang tak proporsional antara latar profesional dan parpol. Ditambah penunjukkan komandan paspampres yang tak lain menantu dari penasehat Rumah Transisi, diangkatnya Jaksa Agung yang tak lain seorang politikus parpol, hingga polemik jenderal yang punya rapor merah sebagai kandidat tunggal Kapolri.

Semua ini dikesankan sebagai bentuk praktek politik balas budi yang di masa kampanye sangat ditolak oleh duet Jokowi-JK. Namun, dalam teori politik mana pun juga sangat bisa dimaklumi jika pemerintahan yang baru terpilih akan membangun jajaran yang mayoritas berisikan pihak-pihak yang masuk dalam barisan pendukungnya secara proporsional. Tak lain tujuannya adalah untuk menjamin soliditas dan kohesifitas jalannya pemerintahan yang dipimpinnya. Terpenting dalam proses ini adalah menjunjung tinggi komitmen untuk memilih orang-orang yang kredibel dan bersih, disamping itu dibangunnya hubungan yang seimbang dengan kelompok oposan di parlemen.

Trisakti Sebagai Pedoman

Timbul juga prasangka yang menyebut pemerintahan baru ini hanya berbeda kulit dari rezim sebelumnya, karena masih saja menambahi beban kehidupan rakyat. Terutama jika menyorot kebijakan ekonominya, Jokowi-JK dianggap inkonsisten pada jalan kemandirian bangsa yang sempat dikemas dalam buku tebal semasa kampanye. Ini lantaran diterapkannya subsidi tetap solar, mencabut subsidi premium, listrik 1300 watt, dan gas LPG 12 kg yang tak lain merupakan barang kebutuhan paling mendasar bagi rakyat, serta melemparkannya pada mekanisme pasar yang labil.

Tak urung tudingan neoliberalisme juga mulai dilekatkan pada rezim baru ini. Namun, di sisi lain kita juga perlu objektif mengingat betapa anggaran tahunan negara selalu defisit karena banyaknya sektor pembiayaan yang inefisien, sementara pendapatan negara belum mampu dipacu naik signifikan. Utang luar negeri pun masih membengkak dengan tuntutan cicilan bunga tahunannya. Hingga akhirnya memangkas biaya subsidi harus jadi pilihan demi menyehatkan neraca keuangan negara di tahap awal pemerintahan ini.

Sejak awal musim kampanye Pilpres lalu, duet Jokowi-JK sebenarnya secara eksplisit telah menyebut Trisakti yang dahulu sempat digaungkan Bung Karno sebagai visi politiknya. Ini saja sudah jadi istimewa mengingat sekian lama gagasan besar ini diabaikan hingga negeri menjadi karut marut sedemikian rupa. Dilengkapi juga dengan misi Nawa Cita sebagai program unggulan yang isinya cukup padat membangun negeri. Namun, tantangan dalam mengimplementasikannya tak hanya berkutat soal birokrasi, tapi juga soal kebutuhan pembiayaannya yang besar karena harus dilakukan secara simultan dalam lima tahun.

Visi politik Trisakti yang menyentuh segaa aspek problematika bangsa memang bukan main mendesaknya untuk ditegakkan kembali. Kedaulatan politik kita yang makin dipandang sebelah mata dan tak berdaya di kancah dunia, kemandirian ekonomi kita yang keropos karena ketergantungan pada utang luar negeri dan terkuasainya kekayaan alam, hingga kepribadian bangsa yang kian luntur dilumuri ketamakan, perpecahan saudara, dan kesilauan pada asing pun sudah jadi fakta yang memilukan.

Tapi persoalannya memang tak pernah bisa semudah membalikkan telapak tangan, sangat dibutuhkan keteguhan tekad dan kerja yang berlipat lebih keras. Sederhananya, Jokowi-JK tentu membutuhkan dan memang masih punya waktu untuk membuktikan komitmennya pada segenap rakyat Indonesia. Tanpa muluk-muluk, jika dalam kurun waktu menjelang lima tahun kedepan seluruh program yang terejawantah dalam Nawa Cita itu bisa diwujudkan separuhnya saja di masing-masing bidang, tentu akan menjadi torehan prestasi yang membanggakan.

Maka jika protes keras di momentum 100 hari dianggap sangat prematur, mari bersabar seraya awas mengawalnya bekerja. Tak hanya itu, siapa pun pemimpin baru yang terpilih sudah sepatutnya kita sebagai warga negara menjadikannya sebagai motivasi lebih untuk bangkit menjadi bangsa yang produktif. Ada begitu banyak potensi yang menanti diolah-kembangkan oleh putra-putri bangsa ini, dan penting disadari juga bahwa kunci perubahan ada di tangan kita rakyat Indonesia. Tanpa rasa jumawa, kita wajib mendorong maju cita-cita besar ini agar tak menguap menjadi bualan belaka. Tabik !

____________

*)  Bergiat di organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).
TERBIT DI "KORAN EDITOR" Senin, 23 Februari 2015.

Minggu, 22 Februari 2015

Karya Kawan : Pembangunan Desa dan Kaum Perempuan


Menurut seorang ahli sosial, Bambang Utoyo, desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan. Teori ini tentu benar dengan diperkuat dengan kondisi geografis sebuah desa yang memang menjadi pabrik bagi produksi bahan pangan maupun industri kreatif rumahan tradisional.

Selain itu, seorang ahli lainnya, R. Bintarto, mengatakan, ‘desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain’.

Hal tersebut tidak terlepas dari peran sebuah desa sebagai pembentuk kultur bangsa, tempat lahirnya adat dan budaya yang menjadi ciri sebuah negara hingga posisi desa yang menjadi objek politik dan lahan empuk berbagai jenis eksploitasi yang pada akhirnya mendistorsi keutuhan sosial dari desa itu sendiri.

Terlepas dari apapun teori yang menerjemahkan posisi desa baik secara geografis, sosial maupun politik, nyatanya desa adalah sendi terkuat penyokong sebuah negara yang menjadi rahim lahirnya industri pangan nasional, kekayaan budaya, sumber daya manusia yang real, penyeimbang kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), dan masih banyak lagi.

Peran Desa dan UU nomor 5 tahun 1979

Dijelaskan dalam Wikipedia Indonesia, bahwa Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Meskipun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Sampai disini kita bisa menilai bahwa desa merupakan soko terkuat dari sebuah negara yang memiliki otonomi besar dalam mengatur siklus budaya masyarakat secara natural. Sebegitu besarnya peran desa dalam sebuah negara, tentu tidak bisa hanya dilihat sebagai pabrik industri penyedia bahan pangan saja, tetapi juga sebagai penyedia sumber daya manusia yang real. Desa sebagai kampung halaman dimana tempat rakyat merujuk dan mengidentifikasikan dirinya, menjadi poros tempat hidup berputar, tempat orang-orang dilahirkan, merajut kehidupan, membangun keluarga hingga akhirnya meninggal, tentu menjadi penentu akan pola pembangunan bangsa.

Tetapi, ketika masa Orde Baru, Soeharto beserta para pengikutnya sukses menebar sekteisme terhadap bagian paling penting dari sebuah negara ini. Pengrusakan demi pengrusakan membombardir desa-desa diseluruh Indonesia. Para pengikut Soeharto yang sedang mencari muka dengan menunjukan pengabdiannya kepada sang diktator melakukan rekayasa, mengawasi, melakukan diskriminasi hingga memaksa rakyat Indonesia menjadi pancasilais. Orang-orang ini bisa ditemukan di 68.000 desa lebih di Indonesia. Berkat orang-orang inilah kelembagaan desa dirusak, diganti dengan organisasi-organisasi yang dikendalikan oleh negara, seperti LKMD, PKK, dan HKTI. Pimpinan desa dipaksa menjadi para pengikut negara yang patuh. Masyarakat desa diubah dari penentu hidupnya sendiri menjadi objek perlakuan negara.

Tidak sampai disitu, kegiatan-kegiatan politik di desa pun dibatasi. Program-program negara yang bertubi-tubi telah mengekang kehidupan dan kepentingan rakyat diantaranya: Keluarga Berencana (KB), ABRI masuk Desa (AMD), Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan lain-lain, semua melengkapi kondisi bahwa masyarakat desa hanya menjadi objek passif dari pembangunan sebuah negara. Lalu, penduduk desa didepolitisasi dan dibuat menjadi massa mengambang yang tidak boleh berfikir sendiri, hanya patuh mengikuti indoktrinasi di televisi, sekolah dan rapat-rapat desa yang hanya merupakan sosialisasi dari program Pemerintah.

Rentetan perubahan arah gerak Desa ini tidak terlepas dari diberlakukannya UU no. 5 tahun 1979, yang mendeskripsikan Desa sebagai ‘suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia’, Yang kemudian praktis membuat desa kehilangan otonominya.

Tidak sampai disitu, posisi desa sebagai bagian dari organisasi pemerintah terendah menjadikan patronase dimasayarakat desa hanya dipusatkan kepada kepala desa sebagai perpanjang tanganan penguasa pusat. Sedangkan posisi kepala adat, kepala Kampung dan sebutan-sebutan lain sebagai sosok yang dituakan di desa mulai memudar pamornya. Hal ini disebabkan hampir tidak ada program pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang tidak melibatkan institusi pemerintahan desa, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa menyentuh fungsi kelembagaan adat disebuah desa.

Nah, nilai-nilai yang terkandung dalam aturan baru yang dipaksa diberlakukan berdasar pada hukum tertulis ini sangat dirasa tidak memberikan rasa keadilan bagi berbagai kelompok masyarakat yang disebut sebagai masyarakat adat. Misalnya dalam program pemukiman kembali dan regrouping (desanisasi) yang hanya memberikan lahan seluas 2 Ha untuk berkebun, 0,25 Ha untuk tapak rumah, 6×6 m untuk rumah, 0,25 Ha lahan pertanian pangan secara merata, baik bagi penghuni awal maupun para pendatang (transmigran). Pembagian ini dirasa tidak adil karena masyrakat adat harus merelakan tanah-tanah pribadi dan komunal yang lebih luas yang selama ini menjamin kelangsungan hidupnya. Sebaliknya para pendatang umumnya dari kalangan petani miskin di Jawa yang tidak memiliki tanah dianggap oleh masyarakat adat telah memperoleh tanah yang bukan miliknya tetapi tanah tersebut berasal dari kepemilikan adat atau pertuanan. (R. Yando Zakaria, Merebut Negara).

Oleh karenanya, program Soeharto berupa transmigrasi ini menjadi penyumbang besar dalam setiap peristiwa konflik Horizontal yang mendera beberapa daerah di Indonesia. Tak lain dan tak bukan, hampir sebagiannya dipicu karena kesenjangan sosial dan rasa tidak adil yang merujuk pada pembagian sumber penghidupan tadi. Selain itu, R. Yando Zakaria juga menambahkan, akibat buruk lain dari UU nomor 5 tahun 1979 berdampak pada pengetahuan-pengetahuan dan teknologi ramah lingkungan, yakni sistem pengobatan tradisional yang selama ini membantu survival dari komunitas adat tersebut. Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan pembanguna pangan yang ‘bias padi’. Sehingga, karena dianggap inferior, bahan makanan pokok non-padi yang sebelumnya akrab dengan masyarakat mulai ditinggalkan. Akhirnya masyarakat bertumpu pada beras sebagai bahan pangan tunggal.

Berbicara soal desa memang tak akan pernah ada habisnya. Komunitas sederhana yang memberikan output besar bagi sebuah negara ini memang menjadi sumber kekuatan sebuah negara sekaligus sumber kelemahan. Itulah sebabnya, upaya pembangunan sebuah negara harus diawali dengan pembangunan di ranah desa yang massif.

Perempuan Dan Peranannya Membangun Desa

Didalam sebuah desa yang umumnya dihuni oleh beragam makhluk hidup dari mulai klas manusia hingga hewan dan tumbuhan, praktis menjunjung budaya keseimbangan alam, dengan memandang kelestarian budaya dan kelangsungan hayati adalah prioritas utama. Terjadinya pembalakan liar, penggundulan hutan hingga eksploitasi besar-besaran, adalah dampak dari keserakahan manusia diluar komunitas Desa. Mengapa? Karena masyarakat Desa tidak perlu melakukan hal tersebut, mereka cukup menjaga keseimbangan alam dan kelestarian hayati, maka semua kebutuhan hidup berupa sandang pangan dan papan akan terpenuhi. Mereka punya lahan untuk bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi, ada sumber air yang tersedia gratis tanpa beli, ada sumber protein hewani yang bisa didapatkan dengan mudah dan tidak akan menyebabkan kepunahan jika hanya dikonsumsi oleh masyarakat desa, ada ketersediaan kayu sebagai modal membangun rumah, dan lain-lain.

Dalam situasi ini, pembangunan kembali fungsi desa juga tidak terlepas dari campur tangan perempuan sebagai bagian penting dalam masyarakat desa. Dalam ruang geraknya pada skala rumah tangga, perempuan sebagai objek terpenting dalam membangun karakter anak sebagai individu baru dalam sebuah desa. Dalam perannya inilah, kelangsungan generasi baru desa ditentukan oleh kecakapan seorang perempuan. Baik dari aspek psikologis hingga taraf kecerdasan anak. Berbagai penelitian menyebutkan bahwa kecerdasan anak 60% nya adalah menurun dari genetik Ibunya. Oleh karenanya, perempuan diharuskan untuk cerdas. Bagaiamana caranya? Perempuan-perempuan desa harus berpendidikan, berorganisasi, menyalurkan kreatifitas dan bakatnya tanpa ada batasan.

Budaya patriarkal yang selama ini ‘menghalangi’ perempuan untuk bisa mandiri, menjangkau pendidikan yang tinggi, memimpin dalam organisasi dan politik skala kecil dan besar, mendapatkan posisi dalam ruang publik dll harus dihilangkan. Juga tentang status perkawinan yang selalu memicu pembatasan ruang gerak kaum perempuan diatas kuasa laki-laki. Padahal sederhanya, pernikahan adalah sekedar proses legalisasi secara hukum dan agama untuk beraktivitas seksual dan bereproduksi, karena ketika tidak disertai ritual pernikahan tersebut, maka kedua aktivitas tersebut dinyatakan ilegal secara hukum dan agama yang kemudian dikenal dengan itilah “kumpul kebo”, “berzina” dll.

Dalam hal ini keduanya merupakan aktivitas biologis yang sama-sama dibutuhkan baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan. Sedangkan soal cinta, komitment, kenyamanan dll adalah perpanjangan dari fase mempertahankan pernikahan itu. Karena pernikahan adalah soal pemenuhan kebutuhan, maka kita tidak berbicara untung dan rugi, tetapi berbicara tentang mengakomodir kebutuhan mendesak yang dimiliki masing-masing. Karena masing-masing (laki-laki & perempuan), memiliki keinginan yang sama, kebutuhan yang sama, kepentingan yang juga sama maka apakah pantas ketika ritual pernikahan sudah dilakukan seorang suami bertindak superior dengan membatasi ruang gerak perempuan, mengultimatum peraturan-peraturan terhadap perempuan hanya karena status pernikahan? Dengan alasan agama, budaya dan kuasa suami atas istrinya.

Padahal, perempuan juga harus berproduksi secara ekonomi dalam membangun taraf hidup keluarga. Jika taraf hidup sebuah keluarga meningkat dan merata disebuah Desa tentu ini juga akan berimbas kuat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Tidak ada satupun agama yang melarang perempuan yang sudah menikah untuk bekerja sebagai womencareer’s di kantor atau di industri rumahan, atau industri handmade. Jika yang sering menjadi batu sandungan adalah soal dogma agama yang menyebut jika istri tidak bisa keluar rumah tanpa seijin suami, maka mari kita bubuhkan pertanyaan yang sama, “apakah seorang suami ketika akan pergi juga tidak perlu meminta izin sang istri?” saya rasa ini juga keharusan sebagai etika berumah tangga dengan saling menghargai dan menghormati peran masing-masing.

Demikian peran perempuan dalam mencetak generasi penerus dalam sebuah desa yang kelak akan membawa laju perkembangan di Desa secara budaya, ekonomi, politik dan aspek-aspek yang lain. Jika desa adalah soko terkuat dari sebuah negara dan perempuan adalah aspek terpenting dalam membangun desa maka kredibilitas sebuah negara ada ditangan perempuan sebagai subjek dasar yang dibutuhkan untuk mencetak generasi penerus di desa maupun pemimpin negara. Maka, jika hari ini kondisi perempuan-perempuan Indonesia dikampung-kampung, di desa, di dusun, di bagian pinggir-pinggir perkotaan atau bagian-bagian lain, ‘masih’ mengalami keterbelakangan dari aspek pendidikan, akses informasi, pergaulan, buta politik, dipenjarakan pada aktivitas domestik, tidak mendapat akses ruang publik yang luas, maka masihkah kita bisa berharap bahwa negara ini bisa maju dan berkembang dengan kondisi rahim pencetak generasi bangsa mengalami kecacatan parah?

______________
Rismayanti Borthon, Mahasiswi Jurusan Agroteknologi, Fakultas Pertanian Universitas Lampung, Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Bandar Lampung, dan Staff Deputi Kajian dan Bacaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini


Sumber Artikel: http://www.berdikarionline.com/opini/20150221/pembangunan-desa-dan-kaum-perempuan.html#ixzz3SScCfWwx