Selamat membaca !

"Semoga bermanfaat, anda boleh mengutip sebagian artikel di blog ini, dengan syarat wajib mencantumkan akun ini dan penulisnya sebagai sumber rujukan, terima kasih.."

Jumat, 13 Januari 2012

Opini : Pelajaran yang Harus Gerakan Mahasiswa Petik

Beberapa bulan terakhir terjadi dinamika yang sangat cepat di tengah-tengah berbagai spektrum gerakan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satunya adalah meninggalnya Sondang Hutagalung (22), mahasiswa tingkat akhir Universitas Bung Karno, pada 10 Desember  2011 lalu, setelah tiga hari meregang nyawa di RSCM dengan 98% luka bakarnya. Ia melakukan melakukan aksi heroik dengan membakar diri di depan Istana Negara.
Tak urung kejadian ini segera menjadi wacana ‘panas’ ditengah masyarakat luas dan dan beragam penilaian pun muncul. Banyak pihak bersikap mendukung dan menggelar solidaritas untuk Sondang. Mereka seolah ‘terbakar’ oleh api semangat dan kekecewaan Sondang atas morat-maritnya kondisi bangsa ini. Tapi, tak sedikit pula yang menganggap tindakan Sondang sebagai tindakan konyol. Bahkan, ada pihak yang tak segan menganggap ini dampak gangguan psikologis kejiwaan.
Memaknai Aksi Sondang
Emile Durkheim dalam karyanya ‘Le Suicide’ (1897) berusaha menjelaskan adanya keteraturan pola bunuh diri seseorang dan berbagai latarnya. Durkheim, misalnya, berbicara tentang konsep bunuh diri altruistik dalam masyarakat yang punya ikatan sosial yang kuat. Biasanya, bunuh diri seperti ini dilakukan sebagai bentuk pengorbanan untuk kelompok dan itu dilakukan ketika kekacauan melanda masyarakatnya.
Berangkat dari pemahaman di atas, kita bisa memahami bahwa aksi bakar diri Sondang merupakan aksi politik yang sadar dan terencana. Ia memilih istana negara, simbol dari rejim yang dianggap gagal, sebagai sasaran aksinya. Selain itu, aksinya dilakukan dilakukan menjelang dua momentum besar: peringatan hari anti-korupsi dan hari HAM sedunia.
Terlebih lagi, dari berbagai informasi di status facebook-nya, pesan singkat kepada kawannya, dan latar-belakangnya sebagai penggiat HAM, Sondang tentu mengetahui dengan detail tentang aksi bakar diri seorang anak muda yang memicu revolusi di Tunisia dan Mesir.
Tetapi, terkait dampak politis dari aksi Sondang, ada dua persoalan yang muncul: Pertama, lemahnya reaksi kritis dari mayoritas mahasiswa dalam menyambut tindakan heroik Sondang. Kedua, munculnya upaya pengsakralan sosok Sondang, sebagai martir perubahan,  yang justru mereduksi pesan luas yang hendak disampaikannya. Pengsaklaran ini, misalnya, mengundang respon negatif dari kalangan masyarakat yang kurang setuju dengan pilihan metode aksinya.
Sementara itu, Abi Hernanda Manurung (25), seorang mahasiswa Universitas Asahan, memanjat tower komunikasi di stasiun KA Kisasan Sumatera Utara (sumber: SCTV, 30/12). Aksi Abi ini ditujukan untuk solidariras Sondang dan sekaligus mengecam kegagalan pemerintahan kabupaten Asahan dalam menaikkan kesejahteraan rakyatnya. Dalam aksinya itu, aksi berteriak-teriak di atas tower dan membentangkan spanduk berukuran besar. Sementara kawan-kawannya sibuk membagi selebaran kepada warga yang berkumpul saat melihat kejadian itu.
Dari kedua aksi ini, saya teringat istilah salah seorang pemimpin Revolusi Rusia, Leon Trosky, yaitu: Heroisme Pasifistik. Saat itu, Trotsky menanggapi metode gerakanahimsa yang dilakukan Mahatma Gandhi saat melawan imperialisme Inggris di India. Namun, agar menjadi ekspresi puncak dari ledakan akumulatif  kemarahan rakyat atas suatu kondisi penindasan tertentu, setiap aksi Heroisme Pasifistik harus diletakkan pada prasyarat material yang objektif. Dengan demikian, aksi tersembut akan mendapat sambutan progresif dari massa rakyat yang terwakili ekspresinya.
Gerakan Konkret
Hal yang berbeda justru terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Di sana, mahasiswa yang kecewa dengan pemerintahan yang pro-modal asing, memilih melebur dalam perjuangan massa yang tindas sangat kejam oleh kolaborasi penguasa lokal dan pemilik modal. Dalam perjuangannya, meski menempuh model yang berbeda dengan Sondang, gerakan rakyat di Bima juga membawa duka: tiga pemuda gugur dalam perjuangan.
Tapi, dari berbagai uraian di atas, ada satu hal yang perlu dicatat: kondisi sosial-ekonomi-politik di Indonesia saat ini sangat berbeda dengan era Gandhi di India, juga dengan kondisi di Tunisia dan Mesir. Indonesia memiliki kekhususan kontradiksi di dalam masyarakatnya.
Indonesia, misalnya, sedang tidak dalam kondisi ekonomi politik klimaks dan tinggal menunggu waktu untuk diledakkan, sebagaimana pengalaman perjuangan melawan rejim Orde Baru dulu. Selain itu, gempuran neoliberalisme telah menghancurkan berbagai bentuk ikatan solidaritas. Rakyat kita benar-benar ter-fragmentasi dan mengalami disorganisasi sosial.
Berangkat dari situasi itu, menurut saya, hal yang paling mungkin dilakukan gerakan mahasiswa adalah merekonstruksi semangat gotong-royong. Dalam bentuk praktis, misalnya, adalah terbangungnya front persatuan di kalangan gerakan mahasiswa. Dan, selanjutnya adalah mendorong front multi-sektor.
Juga, yang tatkala pentingnya, mahasiswa sebagai intelektual organik mesti menceburkan diri dalam pembangunan gerakan rakyat. Sebab, pengalaman di berbagai tempat mengajarkan: neoliberalisme hanya bisa diruntuhkan oleh rakyat yang terorganisr dan teradikalisasi.
___________________________
Bandar Lampung, 8 Januari 2012.
*) Penulis adalah Aktivis Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung.
Tulisan ini sudah dimuat di harian LAMPUNG POST, edisi 10 Januari 2012, dengan Judul ”Aksi Sondang dan Gerakan Mahasiswa”.
Dalam Media massa alternatif BERDIKARI ONLINE edisi Kamis, 12 Januari 2012 dengan judul "Perlawanan Sondang dan Gerakan Mahasiswa". 
Dalam Tabloid UKPM Teknokra Unila Edisi 119 Th XII Januari 2012 dengan judul "Pelajaran yang Harus Gerakan Mahasiswa Petik".


Senin, 14 November 2011

Opini : Menggugat Kemiskinan !


Tulisan ini dibuat tidak hanya untuk merespon momentum hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional pada 17 oktober lalu, dimana hampir tidak ada peringatan sama sekali oleh gerakan sosial, pemerintah, dan elemen masyarakat lainnya. Lebih dari itu, tulisan ini juga berangkat dari kejenuhan penulis melihat ribuan kali celotehan panjang tentang kemiskinan: seolah-olah kemiskinan hanya sebagai sebuah fakta sosial yang cukup dilihat, dihitung, dicatat,dilaporkan, dianalisa, diprogramkan, diprihatinkan dan disumbang.
Data BPS per Maret 2010 menyebutkan, jumlah penduduk miskin masih berkisar 12,5 persen atau sekitar 29,7 juta jiwa. Sekali lagi dalam hitungan “angka”: Pemerintah mengklaim berhasil menurunkan kemiskinan. Bahkan, dalam rapat paripurna RAPBN 2012 pada 28/10 yang lalu, DPR memberi target kepada Pemerintah untuk melakukan pengentasan kemiskinan hingga 5 juta penduduk.
Dengan penuh percaya diri, Pemerintah dan DPR pun sepakat bahwa pertumbuhan ekonomi pada tahun 2012 akan mencapai 6,7 % dengan penyerapan tenaga kerja berkisar 450.000 orang per 1% pertumbuhan. Meskipun proyeksi itu sedang dihadapkan pada ancaman krisis global seperti sekarang. Hal ini didukung penuh oleh pernyataan Nouriel Roubini, seorang guru besar New York University yang sukses meramalkan krisis financial yang di alami AS, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8-9 persen jika Pemerintah mau menggenjot pembangunan infrastruktur agar aliran penanaman modal asing dapat masuk dengan deras (Kompas,29/10).
Boleh jadi ini sebuah motivasi besar bagi kita sebagai Negara berkembang, tapi akan lebih bijak bila pujian ini disaring dengan benar. Mengingat bahwa bujukan seperti ini sudah cukup sering mengaburkan dan menyesatkan mindset pemerintah dalam menyusun program pengentasan kemiskinan yang menelusuri akar penyebab kemiskinan itu sendiri. Sebaliknya, anjuran seperti diatas justru sering mengarahkan pemerintah berorientasi mengejar pertumbuhan ekonomi makro saja, tapi mengabaikan pertumbuhan ekonomi yang sejati, yani peningkatan taraf hidup rakyat.
Salah urus
Satu hal yang harus dengan jujur dan berani kita akui: fenomena kemiskinan yang pahit di negeri ini bukanlah sebuah gejala alamiah yang wajar dan identik dengan perkembangan peradaban modern industrial seperti ini, apalagi yang masih teguh menganggap kemiskinan itu fungsional demi terwujudnya keteraturan sosial (social order) dalam sebuah tatanan masyarakat tertentu. Melainkan murni sebagai dampak buruk dari salah urusnya penyelenggaraan Negara.
Secara ideal, Bung Hatta pernah menjelaskan sejatinya fungsi Negara ialah seperti koperasi yang menaungi dan mensejahterakan anggotanya. Begitu banyak amanat visioner akan penyelenggaraan Negara yang dituangkan para founding father Bangsa ini, khususnya dalam UUD 1945 naskah asli, tetapi justru dikangkangi dengan empat kali amandemen. Hal itu tak hanya merombak sistem politik dan ekonomi menjadi semakin liberal (pro swasta dan modal asing), namun juga membuka celah-celah privatisasi besar-besaran di berbagai sektor publik.
Konsekuensi logis dari seluruh penyimpangan ini adalah tumbuh-merebaknya “bahaya laten” kemiskinan struktural dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Yakni kemiskinan yang “dibuat” secara sadar maupun tidak oleh pemilik kekuasaan, dan secara sistemik dalam periode tertentu telah membuat kondisinya semakin parah karena telah menciptakan fenomena lainnya, yakni kemiskinan kultural, yang melumpuhkan sendi-sendi keberdayaan hidup dari kelompok masyarakat miskin itu sendiri (Eko Prasetyo; 2006).
Dengan kata lain, hal ini telah mengindikasikan fakta kegagalan pembangunan yang selama ini kerap di elu-elukan, baik melalui kebijakan otonomi daerah yang menjanjikan peluang percepatan dan efisiensi pembangunan maupun kebijakan perekonomian yang pro market. Negara justru seolah-olah “memelihara” fakir miskin dan anak terlantar sehingga semakin tahun semakin berlipat-lipat jumlahnya. Terlebih lagi, sampai saat ini BPS masih bersikukuh dengan 14 kriteria miskin yang sudah sangat tidak proporsional dan objektif.
Saatnya banting stir
Secara makro, hal semestinya yang harus banyak-banyak diperdebatkan dalam paripurna maupun rapat-rapat pengambilan keputusan oleh para penampuk kekuasaan adalah bagaimana arah, bentuk dan pelaksanaan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. Kemiskinan akut yang semakin menggerogoti rakyat Indonesia harus segera dijawab dengan tindakan tegas yang berani dan visioner, yakni kembali kepada haluan dasar perekonomian kita yang telah terangkum dalam pasal 33 UUD’45.
Di dalamnya tersirat amanah untuk memajukan perekonomian rakyat yang berorientasi pada kemandirian nasional. Namun tidaklah serupa dengan konsepwelfare state atau Negara kesejahteraan yang dirumuskan dan diterapkan oleh Negara-negara maju di Eropa sebagai bentuk upaya preventif dari dampak buruk sistem ekonomi kapitalisme global. Pasal 33 merupakan antitesa dari sistem akumulasi dan penguasaan profit dalam tangan segelintir orang seperti yang terjadi saat ini dan hanya memperlebar jurang kesenjangan sosial.
Tidak cukup juga bila hanya menggantungkan harapan akan  sebuah gerakan banting stir yang heroik dari pemerintah sebagai pengendali sistem. Lebih dari itu, masyarakat Indonesia harus pula pro aktif mendorong laju perubahan dengan berbagai cara, semisal mulai mengorganisir diri dan lingkungan sekitar, mempelopori usaha kreatif yang mengangkat potensi kearifan lokal, membangun kolektif-kolektif pemberdayaan ekonomi kreatif, sebagai upaya swadaya pengentasan kemiskinan sambil memperluas dan memperkukuh semangat kesadaran nasionalisme yang anti penjajahan asing demi terwujudnya kemakmuran rakyat.
*) Anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Wilayah Lampung
Dimuat di media massa berdikarionline.com pada 10 November 2011
http://www.berdikarionline.com/kabar-rakyat/telusuri/20111110/menggugat-kemiskinan.html 
Dimuat pada KORAN EDITOR dengan judul "Kebijakan Yang Memiskinkan", 7 Desember 2011.